Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelontorkan anggaran lebih dari Rp500 miliar per tahun untuk program berobat gratis bagi seluruh warga ber-KTP Surabaya.
Hal ini merupakan komitmen pemkot dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga Surabaya melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa program pelayanan kesehatan gratis bagi warga ber-KTP dan KK Surabaya itu sudah berjalan sejak April tahun 2021.
“Jadi mulai April 2021 seluruh warga KTP Surabaya di manapun rumah sakit yang bekerjasama dengan pemerintah kota, itu cukup dengan KTP sudah bisa dilayani kesehatannya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (11/6/2024).
Wali Kota Eri berharap, program UHC ini dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Surabaya. Selain itu, program ini juga untuk memastikan warga Surabaya mendapatkan akses pelayanan kesehatan gratis tanpa harus menghadapi kesulitan finansial.
“Jadi jangan ragu untuk berobat jika sakit, karena Pemkot Surabaya hadir untuk memberikan layanan kesehatan yang terbaik bagi warganya,” ujarnya.
Di kesempatan berbeda, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan manfaat utama yang dirasakan warga dengan adanya program UHC tersebut.
“Dengan adanya program UHC, seluruh warga Kota Surabaya dapat memiliki akses ke layanan kesehatan yang berkualitas dan adil tanpa harus mengalami kesulitan finansial atau keuangan,” kata Nanik.
Nanik juga menjelaskan bahwa skema pendaftaran program UHC, dilakukan oleh Pemkot Surabaya ke BPJS Kesehatan. Adapun sumber dana program, berasal dari APBD Surabaya, DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), Pajak Rokok, dan Dana Alokasi Umum (DAU) Kesehatan.
“Dengan warga Kota Surabaya tercover dalam program UHC, akan mempermudah akses pelayanan kesehatan dan meningkatkan status kesehatan,” ujarnya.
Menurut dia, Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 500 miliar per tahun agar warga bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Ia memastikan, besaran anggaran tersebut, dapat mencukupi kebutuhan pembiayaan premi kepesertaan BPJS bagi seluruh warga Surabaya.
“Untuk anggaran UHC pada tahun 2024 ini sebesar Rp527,980 miliar. Sedangkan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 1.234.187 jiwa,” ungkap dia.
Selain itu, Nanik juga menjelaskan jika program UHC ini mencakup semua fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Yakni, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari Puskesmas dan Klinik Pratama.
Kemudian fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (KRTL), yang terdiri dari Rumah Sakit dan Klinik Utama.
“Layanan kesehatan pada program UHC sesuai dengan program layanan yang ada di BPJS Kesehatan,” jelas Nanik.
Sekarang ini, ada total 226 Fasyankes di Surabaya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam program UHC. Ratusan Fasyankes tersebut, terdiri dari 45 rumah sakit, 14 klinik utama, 104 klinik pratama, 63 puskesmas.
Sementara dalam pelaksanaannya, Nanik menerangkan bahwa pemkot juga melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan efektivitas program UHC. Hal itu dilakukannya melalui rekonsiliasi data antara Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), dengan BPJS Kesehatan.
“Itu dilakukan dengan cara verifikasi dan validasi data secara rutin melalui sinkronisasi data dan survei lapangan oleh kelurahan,” bebernya.
Selain monitoring, Nanik menyebut jika pemkot juga melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan hanya warga ber-KTP dan domisili Surabaya yang mendapatkan manfaat program UHC.
“Kita lakukan dengan pengecekan status kependudukan melalui DWH (Data Warehouse) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan status domisili warga,” katanya.
Pihaknya berharap, program UHC ini dapat dilakukan pemberdayaan kepesertaan BPJS bagi warga Surabaya sesuai dengan segmentasi-nya. Menurut dia, warga yang tidak mampu dapat dioptimalkan masuk sebagai peserta PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sedangkan bagi warga yang mampu, dapat mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri dan bagi warga pekerja dapat didaftarkan oleh pemberi kerja,” pungkasnya. (*)