Pemkot Surabaya Diminta Tegas Terhadap Perusahaan Batu Bara Yang Tak Berizin

oleh

Surabaya – Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya diminta bersikap tegas terhadap perusahaan batu bara yang nakal.

Sedikitnya ada tujuh rusahaan batu bara yang beroperasi lama diwilayah Tambak Osowilangun ini belum mengantongi izin lengkap.

“Observasi sudah dilakukan dan kesemuanya tidak memiliki izin lengkap. Bantip (Bantuan Penertiban,red) sudah dikeluarkan, tinggal Satpol PP yang harus tegas,” ujar Saifudin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu (07/08/2019)

Ia menjelaskan, bentuk pelanggaran ketujuh perusahaan batu bara tersebut sangat jelas, sehingga Satpol harus tegas untuk menghentikan kegiatan usahanya agar tak menambah dampak polusi kesehatan bagi warga sekitar, bukan hanya itu saja keberadaan tujuh perusahaan batu bara dinilai merugikan karena tidak bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dari 7 perusahaan batu bara itu hanya satu yang mengantongi izin. Itupun cuma diatas kertas saja karena tak melaksanakan rekomendasi perizinan, seperti membuat Baperzona, Drainase dan pembahasan area agar tak menimbulkan debu. Jadi apalagi yang dipertahankan dari kegiatan usaha tersebut,” paparnya.

Dari hasil sidak Komisi C beberapa waktu lalu, lanjut Syaiffudin sapaan akrab Ipuk ini mengungkapkan, diketahui bahwa tujuh perusahaan batu bara tersebut sudah beroperasi selama 4-5 tahunan.

“Selama itu mereka beroperasi secara ilegal, makanya Wali Kota harus mengetahui dan mendorong aparatur dibawahnya untuk bergerak menertibkan, kita lihat nanti, kalau tak ada tindakan, ya kita panggil Satpol PP,” pungkasnya.    (irw)