Pemkot Surabaya Gandeng BNNK Sosialisasikan Perda P4GNPN

oleh
Foto: Sosialisasi Perda Kota Surabaya Nomer 8 Tahun 2024 Tentang  P4GNPN  

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar sosialisasi produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 tahun 2024 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), di Convention Hall Siola, Rabu, (25/9/2024).

Dalam sosialisasi perda tersebut, pemkot melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya turut menggandeng Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.

Kepala Bakesbangpol Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, sosialisasi ini adalah bagian dari rangkaian penyusunan produk hukum perda tentang fasilitasi pencegahan peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya. Maria menyebutkan, perda Nomor 8 Tahun 2024 juga sudah ditetapkan oleh Wali Kota Surabaya pada 5 September 2024.

“Terbitnya Perda Nomor 8 Tahun 2024 dengan harapan masyarakat bisa menyebarluaskan juga ke lingkungannya masing-masing,” kata Maria.

Maria menjelaskan, dalam melakukan sosialisasi perda ini pemkot turut menggandeng BNNK Surabaya. Bukan itu saja, ia juga menyebutkan, pemkot turut menggandeng para pemangku wilayah, mulai dari jajaran Koramil, Polsek, hingga serta unsur kecamatan dan kelurahan di Kota Surabaya.

Menurutnya, para pemangku wilayah akan lebih mudah melakukan sosialisasi perda tersebut, karena memiliki akses yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Harapannya bisa membantu Pemkot Surabaya untuk terus menyampaikan aturan-aturan tentang pencegahan peredaran narkotika di Surabaya,” jelasnya.

Kepala Bakesbangpol Surabaya yang akrab disapa Yayuk itu memaparkan, pemkot sebenarnya sudah melakukan sosialisasi pencegahan peredaran penyalahgunaan narkotika ini sejak tahun 2019. Saat itu undang-undang yang digunakan sebagai acuan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Sosialisasi yang dilakukan pemkot sudah dilakukan sejak diterbitkannya permendagri itu, meskipun pada saat itu perda masih dalam proses penyusunan. Tapi, dilaksanakannya itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),  misal Dinas Pendidikan sosialisasinya kepada para siswa, kemudian Bapemkesra itu juga memiliki fungsi melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, sedangkan kami (Bakesbangpol) melakukan sosialisasi kepada ASN,” papar Yayuk.

Yayuk menerangkan, dalam sosialisasi P4GNPN kali ini ada beberapa poin yang disampaikan kepada peserta yang hadir. Diantaranya, yakni tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan P4GNPN, pencegahan, antisipasi dini, penanganan, rehabilitasi, Tim Terpadu P4GNPN daerah, kerjasama, partisipasi masyarakat, pembinaan hingga pengawasan.

“Harapan ke depannya Surabaya bisa menjadi kota Bersinar (Bersih dari Narkoba). Akan tetapi itu semua tentunya perlu peran serta masyarakat, pemkot, dan BNN Kota Surabaya,” ujarnya.

Di samping itu, Kepala BNNK Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo mengatakan, sosialisasi perda Nomor 8 Tahun 2024  ini adalah bagian dari penjabaran peraturan nasional, yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Heru mengungkapkan, dengan adanya perda ini diharapkan bisa menampung kekurangan undang-undang sekaligus menampung aspirasi dari masyarakat dalam hal P4GNPN di Surabaya.

Heru menyebutkan, BNNK Surabaya memiliki tim pencegahan dan pemberdayaan masyarakat yang akan turun melakukan sosialisasi perda ini kepada masyarakat.

“Selama ini (sosialisasi) yang kami laksanakan, dilakukan di setiap elemen masyarakat, dari mulai tingkat SD, SMP, SMA, universitas hingga komponen masyarakat semua sudah kita libatkan,” pungkasnya. (*)