Pemkot Surabaya Usulkan Retribusi Untuk Pengolahan Limbah Non Rumah Tinggal dan Rumah Tinggal

oleh

Surabaya, – Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya mengusulkan retribusi pengolahan limbah bagi rumah tinggal maupun non rumah tinggal dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang kini tengah dibahas oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Sub Koordinator Pengolahan Air Limbah Domestik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, Sintya Diah Puspitasari mengatakan bahwa, ada penambahan retribusi dalam jasa umum pelayanan kebersihan yang diusulkan dalam Pansus.

“Yang saat ini berjalan adalah pengolahan limbah cair bentuk tinja (black water). Jadi kami mengusulkan pengenaan retribusi pengolahan limbah non tinja (grey water) untuk tempat non rumah tinggal,” kata Sintya, seusai rapat Pansus Raperda pajak dan retribusi daerah di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Jumat (07/07/2023)

Sintya melanjutkan retribusi ini dikhususkan untuk tempat-tempat non rumah tinggal seperti mall, hotel, apartemen, rumah makan dan perkantoran.

“Tempat non rumah tinggal ini nantinya  akan dikenakan retribusi pengolahan grey water sebesar Rp.60.000 per meter kubik,” ungkapnya.

Kemudian, Untuk yang rumah tinggal kata Sintya, pihaknya juga mengusulkan tarif penyedotan dan pengolahan layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT) yang dilakukan oleh armada milik Pemkot Surabaya.

Dimana, lanjut Sintya, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 4 Tahun 2017 itu menyebutkan bahwa untuk rumah tinggal setiap tiga tahun sekali diwajibkan melakukan penyedotan.

“Ini potensinya cukup besar karena jumlah rumah tinggal di kota Surabaya ada sekitar 700 ribu rumah tinggal,” pungkasnya. (*)