Surabaya – Berdasarkan data yang masuk di Pengadilan Tinggi Agama pengajuan perkara perceraian bertambah setiap tahun, hal ini dikatakan oleh H Suhadak SH.M.H Ketua Pengadilan Negeri Tinggi Agama Surabaya disela-sela acara pengambilan sumpah dan pelantikan wakil ketua pengadilan tinggi agama surabaya dirangkai dengan acara halal bi halal.
“Kalau dari pengajuan perkara perceraian yang masuk setiap tahun sekitar 8000 an, sedangkan perceraiannya sekitar 80%,” Ujar H Suhadak SH.M.H Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Jumat, (29/06/2018).
Meningkatnya pengajuan perkara percerian ini, Kata Suhadak, disebabkan masalah perekonomian dan masalah ngangguan pihak orang ketiga (Perselingkuhan) dan perkara perceraian didominasi kebanyakan pernikahan di usia dini yang belum mengerti tentang rumah tangga.
“Alhamdulillah perkara perceraian disebabkan pernikahan usia dini tidak ada di kota surabaya, kebanyakan di wilayah utara sana dekat-dekat madura,” Ungkapnya, kepada awak media.
Pengajuan perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Surabaya, Suhadak menambahkan, tidak semua pengajuan perkara perceraian yang masuk di pengadilan tinggi agama surabaya diartikan cerai, namun Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berupaya untuk mendamaikan lebih dulu.
“Kita, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berupaya untuk mendamaikan lebih dulu (mediasi), agar tidak tidak terjadi cerai, tetapi kalau terjadi adalah keputusan terakhir,” Pungkasnya, (irw)