Surabaya – BSO – Berawal dari kecurigaan polisi saat melaksanakan patroli dan pemantauan di kawasan jalan Banyu urip surabaya berhasil menangkap tersangka Slamet Riadi Bin Samun (40) pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 30 paket ganja kering seberat 58,45 gram dan 1 paket sabu seberat 1,32 gram siap edar.
“Kronologis penangkapan pelaku ini berawal dari anggota SatResmob Polres Tanjung Perak saat melaksanakan patroli dikawasan jalan banyu urip surabaya,” Ujar Kompol Areif Kristanto Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pada saat petugas melihat pelaku gelagatnya yang mencurigakan ini, Anggota SatResmob Polres Tanjung Perak surabaya langsung melakukan penggeledahaan dan pemeriksaan berhasil temukan barang bukti narkoba sebanyak 30 paket ganja kering seberat 30 paket ganja kering seberat 58,45 gram dan 1 paket sabu seberat 1,32 gram siap edar.
“Pada saat dilakukan pengeledahan dan pemeriksaan petugas temukan barang bukti 30 paket ganja kering seberat 58,54 gram dan 1 paket sabu seberat 1,32 gram,” Katanya. Senin (24/07/2017).
Tersangka bernama Slamet Riadi Bin Samun (40) warga jalan Banyu Urip Wetan surabaya belum memiliki pekerjaan (Pengangguran) ini, menurut pengakuannya baru dua kali mengedarkan narkoba di kawasan surabaya, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Terhadap tersangka ini kami kenakan pasal pasal 114 Ayat (1) Jo 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Tegasnya.
Dihadapan petugas Tersangka Slamet Riadi Bin Samun (40) mengaku, Barang haram ganja dan sabu ini didapat dari salah satu temannya beli seharga 1 juta / paket besar dibagi menjadi 30 paket kecil dijual dengan harga 100 ribu/ paket memperoleh keuntungan sebesar 1 juta lebih dan baru kali ini ketangkap.
“Saya 2 kali ini mengambil narkoba jenis ganja dan sabu dari teman untuk dijual lagi dengan harga 100 ribu per/paket,” Akunya. (irw)