Surabaya – Dua tersangka pelaku pengguna dan pengedar narkoba berhasil diringkus polisi bersama barang bukti sabu lengkap dengan alat hisap sabu.
Dua pelaku berinisial GTS (23) sebagai pengguna dan REP (26) sebagai pengedar keduanya warga kebraon surabaya diamankan saat melakukan transaksi narkoba di perempatan jalan kaliondo pada (10/08/2018)
“Berawal dari informasi dari masyarakat di perempatan Jalan Kaliondo ada dua pemuda yang akan melakukan transaksi narkoba,” Ujar Kompol Ibrahim Gani Kapolsek Sukolilo, Rabu (15/08/2018).
Atas informasi tersebut, Kata Kompol Ibrahim, memperintahkan anggota reskrim untuk melakukan lidik di lokasi dan segera menangkap kedua pelaku narkoba tersebut.
“Anggota reskrim kami berhasil mengamankan pelaku GTS (23) bersama barang bukti sabu lengkap dengan alat hisap sabu,” Katanya.
Kompol Ibrahim mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, Ia (GTS) membeli 1 poket sabu dari seseorang berinisial REP seharga 700.000 dengan cara urunan rencananya akan dipakai bersama teman-temannya.
“Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku berinisal REP (26) sebagai penjual (pengedar),” paparnya.
Sementara itu, pelaku pengguna dan pengedar bersama barang bukti 1 poket sabu seberat 0,73 gram lengkap dengan alat hisap sabu diamankan polisi.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal Pasal 114 Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. (dwi)