Surabaya – Ari Cristanto (39) warga Jl.Nginden Kota 2 No.3 pelaku pengguna narkoba di tangkap oleh Unit Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya bersama temannya Agus Widodo (38) sebagai pemasok narkoba dengan ditemukan barang bukti 3 poket narkoba jenis sabu total berat 0,61 Gram.
Penjual pulsa isi ulang tersebut ditangkap di tempat kosnya di Jl.Jojoran Stail No.5A Bapak dua anak ini berdalih nyambi jualan sabu guna untuk tambahan uang dapur,Ari mengaku dalam mejalankan bisnis haram tersebut sudah berjalan sekitar 3 bulan selain sebagian dipakai sendiri
“Buat tambahan kebutuhan hidup makan sehari hari saya dan keluarga, dan saya beli dari Agus,” Akuinya, Selasa (02/02/2016).
Dalam pengembangan, setelah mendapatkan nama pemasoknya yakni Agus Widodo (38) Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkapnya.Bapak dua anak warga Jl.Gubeng Kertajaya 3A No.2 Surabaya yang kesehariannya berjualan nasi bungkus ini tidak bisa mengelak karena saat digeledah petugas mendapatkan sabu seberat 0,61 gram.
Dihadapan Polisi tresangka Agus yang juga residivis pernah dipenjara pada tahun 2009 ini mengaku mendapatkan sabu dari orang yang tidak dikenalnya bernama Sinyo yang kini di buru oleh Polisi.Dengan cara pesan lewat Sms Agus lalu janjian bertemu ditempat yang telah disepakati.
“Beli dari Sinyo harga 1 juta perpoket lalu saya bagi jadikan delapan poket kecil,perpoket saya jual 200 ribu,” Akui Agus profesi penjual nasi bungkus keliling.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Perak AKP Djanu mengatakan, berdasarkan keresahan warga yang melapor adanya transaksi jual beli narkoba yang dilakukan di rumah kos daerah Jojoran Stail.Setelah di lakukan penggrebekan diamankanlah dua pelaku ini.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa seperangkap alat hisap ,pipet kaca,3 poket sabu seberat 0,61 gram,1 buah skrop dari sedotan dan 1 buah Handphone”,imbuh Djanu. (irw)