Penjual Pulsa Ditangkap Polisi Kedapatan Bisnis Narkoba.

oleh

www.BeritaSurabayaOnline.com – Sfoto tersangka penjual pulsa kedapatan bisnis narkobaeorang Tersangka bernama Suris Dianto (42) yang berhasil ditangkap Anggota SatNarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya lantaran kepadatan melakukan transaksi bisnis Narkoba dengan ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu lengkap berserta alat shabu pada 31 desember 2015 lalu.

Tersangka bernama Suris Dianto (42) warga Kedung Anyar Gang VII / 53 Surabaya berprofesi sebagai penjual pulsa yang berhasil ditangkap oleh Polisi telah melanggar hukum dengan melakukan transaksi bisnis narkoba jenis shabu dengan ditemukan beberapa yakni 1 poket shabu seberat 0,64 Gram, 2 poket 2,40 Gram dan 3 Poket 2,03 Gram shabu.

Modus yang dilakukan tersangka Suris Dianto (42) berprofesi sebagai penjual pulsa ini, barang Narkoba jenis shabu ini diperoleh dari temannya yang ada di sidoarjo dengan harga 1,2 Juta / gram dengan keuntungan per/ gram sebesar 200 ribu rupiah kemudian dipilah menjadi beberapa poket yang terbungkus plastik kecil dengan berat bervariatif.

Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya AKP Djanu mengatakan, Tersangka Suris Dianto (42) ini saat ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya merupakan pengedar dengan ditemukan beberapa bukti sejumlah poket berisi narkoba jenis shabu dengan berat bervariatif.

“Kami berhasil temukan barang bukti sebanyak 6 poket shabu yang terbungkus didalam plastik dengan bervariatif berat timbangannya,” Katanya. Jumat (08/01/2016)

Menurut pengakuan tersangka ini, Lanjut AKP Djanu menjelaskan, Barang narkoba jenis shabu yang diperoleh dari seseorang atau temannya yang ada di kota sidoarjo dengan harga 1,2 juta / Gramnya kemudian dijual lagi kepada pelanggananya dengan keuntungan 200 / Gramnya dan sebagian digunakan sendiri.

“Pengakuan tersangka ini melakukan bisnisnya sudah hampir satu bulan dan baru kali ini ditangkap,” Ungkapnya.

Dihadapan polisi dalam pengakuan tersangka Suris Dianto (42) mengatakan, Dirinya melakukan transaksi bisnis narkoba ini lantaran profesinya sebagai penjual pulsa keuntungannya sedikit bahkan sepi omzetnya yang tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari bersama anak dan istrinya.

“Saya dapat barang dari teman yang ada di sidoarjo dengan harga 1,2 juta / Gram dijual lagi dengan untung 200 ribu mas,” Akuinya. (irw)