Surabaya – Sejumlah massa tergabung dalam Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) mendatangi DPRD Kota Surabaya Kamis (24/10/2024) siang
Mereka menyampaikan aspirasinya dan diterima diruang komisi A bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Kota Surabaya.
Robby Iwan Setiawan Koordinator Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) mengatakan, bahwa kedatanganya ke DPRD Kota Surabaya untuk menyampaikan aspirasinya.
“Ceritane iki sambat ke DPRD Kota Surabaya untuk menyampaikan aspirasi dari teman teman (SDS) terkait KPU,” sebagai penyelenggara pilkada,” katanya.
Menurut Robby, karena KPU ini tidak membuka ruang seluas luasnya untuk berdiskusi dengan Relawan Demokrasi Surabaya.
“Kita sudah kirim surat ke KPU Kota Surabaya, tapi belum dijawab,” ungkapnya.
Bahkan Robby bersama relawan lainya pernah melakukan aksi berkali kali tetapi juga belum ada tanggapan dari KPU.
“Kita pernah bertemu (KPU) dan tuntutan kami agar KPU Surabaya menghentikan tahapan pilkada ini,” imbuhnya.
Menurut Robby, karena belum adanya keabsahan terkait dengan kotak kosong atau kolom kosong yang menjadi kompetitor.
“Karena menurut kita subjek hukum (Kolom Kosong) ini tidak ada dan opini ini biarkan begitu saja,” katanya.
Berdasarkan keputusan KPU Kota Surabaya nomer 194 tahun 2024, Robby menyebut, bahwa calonnya hanya satu yaitu paslon Er-Ji nomer urut 1.
“Konsekuensinya apa, kalau seperti itu, jadi menurut kita ya surabaya aklamasi saja,” kata Robby.
Oleh karena itu, Robby berharap agar komisi A mengundang rapat dengan pihak penyelenggara dan pengawasan pilkada.
“Kita berharap Komisi A menghadirkan KPU Kota Surabaya sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawasan,” harapnya.
Menanggapi itu, Anggota Komisi A Muhammad Syaifudin mengatakan komisi A mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh relawan demokrasi surabaya.
“Tadi kami sudah menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan oleh teman teman (RDS),” ujarnya.
Menurut legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini, karena aspirasi ini bagian dari demokrasi yang sudah diatur di dalam undang undang.
“Tapi dengan cara cara yang bagus sehingga aspirasi mereka diterima oleh teman teman komisi A dengan baik,” ungkapnya.
Muhammad Syaifudin menjelaskan, bahwa subtansi aspirasi ini adalah menanyakan terkait legal standing Undang Undang tentang pilkada yang mengatur tentang kotak kosong
“Itulah yang menjadi pertanyaan besar dari teman teman (RDS) ini,” terangnya.
Muhammad Syaifudin juga menegaskan bahwa komisi A sudah menyampaikan dengan jelas akan memanggil KPU dan Bawaslu juga ahli hukum tentang penyelenggaraan pilkada.
“Maka besok hari Jumat akan disinkronisasikan apakah kotak kosong itu sudah sesuai dengan undang undang atau tidak,” tegasnya.
Jika tidak sesuai undang undang, pihaknya juga akan menanyakan apa solusinya dan apa yang menjadi terobosan terobosan hukum yang baru.
“Jadi tadi teman teman dari komisi A sudah menyepakati dan setuju akan mengundang KPU, Bawaslu dan ahli hukum tentang pilkada,” pungkas Muhammad Syaifudin. (irw)