Pikiran Kacau Komsumsi Sabu, Pelaku Ditangkap Polisi

oleh

foto pelaku narkoba www.BeritaSurabayaOnline.com-Seorang pria bernama Sapri Kusbiantoro alias Hartono (36) tinggal jln Kedung Doro 9/4 Surabaya ditangkap Anggota SatNarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya karena kedapatan mengkomsumsi sabu pada minggu 13 maret 2016.

KBO SatNarkoba Polres Tanjung Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Bambang Tri mengungkapkan, Pada saat dilakukan penggerebekan, waktu itu tersangka sedang mengkomsumsi Narkoba di dalam rumahnya dengan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu lengkap dengan alat hisap yang digunakan untuk pesta sabu.

“Saat ditangkap kita temukan barang bukti 1 poket Sabu di dalam plastik kecil dengan berat 0,3 Gram lengkap dengan alat Hisap,” Katanya Kamis (17/03/2016)

Menurut pengakuan Tersangka, Lanjut KBO Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, Tersangka ini memakai sabu untuk membuat pikiran tenang karena ada masalah dengan keluarganya dan barang diperoleh dari seseorang yang berada di madura beli dengan harga 200 / poket sabu.

“Pengakuan tersangka ini memakai sabu sendiri sudah 6 bulan dan baru kali ini ditangkap polisi,” Iptu Bambang Tri.

Tersangka Sapri Kusbiantoro alias Hartono pelaku narkoba yang di tangkap polisi di jln Kedung Anyar 1/12 Surabaya ini, dihadapan petugas mengaku, Dirinya memakai untuk menenangkan pikiran yang sedang kalut karena ada masalah dengan keluarganya dan beli dengan harga 200 ribu / poket sabu untuk dipakai sendiri.

“Saya pakai sabu untuk menenangkan pikiran karena ada masalah keluarga tapi saya pakai jarang jarang,”Akuinya sehari harinya jualan makanan.

Sementara itu, Akibat perbuatannya mengkomsumsi Narkoba jenis sabu tersangka Sapri Kusniantoro (36) alias Hartono tinggal di jln Kedung Doro 9/4 Surabaya ini digelandang ke Polres Tanjung Perak Surabaya bersama barang bukti 1poket sabu seberat 0,9 Gram lengkap dengan alat hisap sabu yang digunakan, tersangka akan dikenakan pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara. (irw)