Pimpinan Dewan Minta OJK Mengawal Kebijakan Presiden Soal Kelonggaran Pembayaran Kredit

oleh

Surabaya – Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi bagi warga masyarakat yang terkena dampak virus corona (Covid-19) ini mendapat sambutan hangat.

Salah satunya kebijakan terhadap tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan mobil serta nelayan kredit perahu tidak perlu kuatir pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun.

Selain itu pihak perbankan maupun industri keuangan non perbankan dilarang mengejar ngejar angsuran apalagi menggunakan jasa penagihan (Debt Colector) dan pihak kepolisian diminta mencatat hal ini.

Hal itu direspon oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A Hermas Thony berharap, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bisa berfungsi sebagai mana mestinya, dan pihaknya melihat bahwa kebijakan Presiden ini membantu beban masyarakat terdampak akibat covid-19.

“Karena orientasnya ke arah sana (membantu masyarakat),” ujar A Hermas Thoni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. Senin (13/04/2020) kepada wartawan.

Untuk itu, Penasehat Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, OJK harus betul betul mengawal kebijakan Presiden agar supaya pelaksanaannya tidak dilaksanakan oleh jasa keuangan dengan cara sendiri sendiri.

“Kami minta OJK mengawal kebijkan Presiden soal tersebut, karena di lapangan sudah banyak ditemukan keluhan keluhan yang kami tidak perlu sebutkan,” terangnya.

Temuan keluhan ini, Thony mengungkapkan, mereka masih diberikan satu kelonggaran untuk menundaan (Pembayaran) sekian bulan, tetapi masih juga diberikan beban ada admistrasi untuk kelangsungan debit perpanjangannya.

“Ada juga diberikan perpanjangan namun hanya membayar bunga saja, tetapi ketika pada sesi akhir mereka mengalami semacam pengajuan kredit ulang yang konsekueansinya berimplikasi kepada pembebanan pada ansuransi,” ungkapnya

Untuk itu, Pihaknya berharap, OJK segera mengambil langkah tegas terhadap persoalan itu, dan langkah tegas yang dimaksud ini, menurut Thony skema apa yang bisa diberikan kepada para kreditur, dan skema apa dilaksanakan oleh jasa pembiayaan keuangan ini.

“Agar supaya langkah langkah ini berseragam, kalau memang ada penundaan (Pembayaran) seperti bunganya seperti apa, apakah itu jasa pembiayaan keuangan tidak boleh mengambil bunga tetapi dikompensasi diberikan mulai pada saat penanganan covid-19 selesai,” tuturnya.

Untuk hal itu, pihaknya kembali menegaskan, OJK diminta membuat semacam keringanan atau relaksasi namun yang penting jangan sampai para ojol yang kebanyakan mereka kaum menengah bawah terjatuh tertimpa tangga,

“Artinya untuk membayar kredit mereka sudah berat apalagi sekarang mengangkut penumpang hanya memberikan layanan kiriman makanan dan masih dibebani lagi sistim kebijakan dari jasa pembiayaan keuangan yang bermacam-macam,” pungkasnya. (irw)