Pimpinan DPRD Surabaya Berharap Komisi A, B dan C Rapatkan Soal Pajak dan Retribusi Tingkatkan APBD

oleh
Foto: Arief Fathoni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.

Surabaya – Sehari setelah pengucapan sumpah / janji pimpinan DPRD Kota Surabaya masa jabatan 2024 – 2029 dalam rapat paripurna pada Rabu (17/10/2024) kemarin

Di hari yang sama pula pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya maraton rapat paripurna pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).

Arif Fathoni wakil ketua DPRD Kota Surabaya mengatakan, bahwa sebelum pelantikan pimpinan definitif DPRD  Kota Surabaya masa jabatan 2024 – 2029.

“Kita menerima pembinaan arahan dari Satgas Pencegahan Direktorat III Koordinasi – Supervisi (Korsup) KPK RI,” ujar Arif Fathoni ditemui wartawan  Jumat (18/10/2024)

Pesan yang disampaikan oleh KPK adalah, ia mengungkapkan, belum terpenuhinya atau belum adanya ketaatan dari wajib pajak.

“Khususnya pemilik hotel hotel di kota Surabaya,” kata Arif Fathoni akrab disapa Thoni.

Karena apa, menurut legislator dari fraksi Partai Golkar ini, ada potensi pajak dan retribusi dari sektor hotel.

karena hotel, pihaknya memastikan ada pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak retribusi  penggunaan air bawah tanah

“Lah ini yang selama ini belum dianggap kurang maksimal oleh komisi pemberantasan korupsi,” terang Thoni

Untuk itu, ia berharap komisi B segera merapatkan persoalan ini, karena menurutnya bagaimana pun juga APBD di Kota Surabaya bisa dijadikan akselerator pertumbuhan ekonomi

“Nah nyawa APBD itukan dari pajak dan retribusi, kami berharap itu segera dimaksimalkan,” tutur Thoni

Menurut ia, agar kedepan para pemilik hotel di kota Surabaya ini jujur dan taat dalam membayar pajak dan retribusi pada pemerintah kota Surabaya.

Pihaknya juga berharap kemarin itu menjadi konsen dari KPK yaitu potensi lossnya BPHTB hunian vertikal di kota Surabaya.

“Kan banyak apartemen apartemen ini yang membangun menjual unitnya hanya dengan perikatan perjanjian jual beli, belum ditingkat menjadi akte jual beli,” kata Thoni

Sedangkan HGB, menurut ia karena sebagian apartemen ini belum memenuhi sertifikat layak fungsi (SLF)

“Kalau SLF terpenuhi maka terbit strata title ketika SLF dan Strata title sudah terpenuhi maka bisa dilakukan akte jual beli,” papar Thoni

Dari HGB itu, menurut ia pemerintah kota bisa mengutip 5 persen biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi konsen KPK juga.

“Dan saya berharap komisi C maupun A bisa semangat fokus dalam hal ini sehingga target penerimaan pajak dan retribusi di tahun yang akan datang semakin membaik,” pungkas Thoni. (irw)