www.BeritaSurabayaOnline.com – Berkeinginan membeli Handphone (Hp) dan bayar Kos saja sampai jual sabu, ini alasan yang diungkapkan kedua tersangka budak narkoba RM (24) warga Jalan Pandegiling,Surabaya dan EB (32) warga Jalan Krembangan, Surabaya.
Tertangkapnya dua tersangka penjual barang haram tersebut berawal ketika EB membeli narkoba kepada seseorang di daerah Indrapura Surabaya. EB membeli dari tersangka berinisial HR yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). EB mengaku membeli sabu tersebut sebanyak 5 gram sehaga @ Rp 1.050.000 pergramnya.
Bapak dua orang anak ini kesehariannya bekerja sebagai tukang giling daging di pasar mengaku belum membayar kos dan ingin memiliki sebuah Handphone, makannya dia nekat menjual sabu sebagai sampingan pekerjaannya.
Saat Dilakukan penangkapan oleh unit Reskoba Polrestabes Surabaya ditempat kosnya JL. Krembangan Surabaya, EB sedang duduk- duduk santai di dalam kamar Kos dan ditemukan sisa barang bukti lebih kurang 2,82 gram di dalam kamar kosnya, tersangka tidak bisa mengelak.
Tidak hanya itu, tersangka mengaku menjual sabu ini kepada seorang SPG serabutan bernama RM seberat 0,3 gram dan untuk dikonsumsi sendiri ketika sedang penat dan stress kalu tidak ada event. Dan saat ini juga RM ikut diamankan dan berada di rutan Mapolrestabes Surabaya.
Saat diambil gambar keduanya, tersangka RM dan EB ini tidak mau saling berdekatan mungkin RM masih ada rasa jengkel karena ikut terseret oleh EB yang menjual narkoba tersebut kepada RM.
“Sabu yang sudah berhasil dijual dapat keuntungan sebesar Rp 700.000 dengan rincian yang 300 ribunya dibuat beli handphone dan sisanya dipergunakan untuk membayar Kos.” Aku Tersangka EB,Kamis (04/02/2016).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, antara lain 1 Paket Sabu seberat 2,82 gram beserta bungkusnya, 1 Buah timbangan elektrik Type Acis, Beberapa bungkus plastik kosong, Skrop sedotan plastik, 6 buah bukti slip tranfer dan 1 buah notebook.
Kini kedua tersangka menikmati udara dinginnya dalam rutan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. (irw/ko)