Surabaya BSO – Sejumlah tempat pitrad di wilayah surabaya barat di razia Satpol PP Surabaya diduga belum memiliki surat izin usaha (TDUP) dan mengamankan 4 wanita tenaga terapis belum miliki surat izin kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
” Kali kita melakukan pengecekan surat perizinan dan tes kesehatan bagi tenaga terapi,” Kata Joko Wiyono Kasi Operasional Satpol PP Surabaya, Kamis (20/10/2016) ditemui di ruang kerjanya.
Joko mengungkapkan, Razia di sejumlah pitrad diantaranya Rosalina dan Ramona di jalan Simo Gunung Surabaya ini sudah memiliki izin TDUP dan surat kesehatan tenaga terapis, sedangkan Pitrad Oasis di jalan Sukomanunggal belum miliki izin usaha (TDUP) dan temukan 4 wanita tenaga terapis juga belum miliki surat tes kesehatan dari Dinkes Surabaya.
” Untuk Pitrad Oasis kita segel untuk hentikan sementara kegiatannya dengan memasang stiker pelanggaran Perda No 23 Tahun 2012 tentang pariwisata,” Ungkapnya.
Lanjut Joko menambahkan, Sedangkan pitrad Hotspot di jalan Sukomanunggal saat di datangi petugas dalam kondisi tutup, namun sudah memiliki izin lengkap ( TDUP) tetapi akan kita datangi lagi untuk pengecekan surat tes kesehatan.
” Meskipun tutup dan sudah miliki surat perizinan, Namun kita akan datangi lagi untuk pengecekan surat izin kesehatan bagi tenaga terapis,” Jelasnya.
Razia RHU digelar Satpol PP Kota Surabaya bersama jajaran samping Polrestabes Surabaya, Petugas berhasil menyegel pitrad Osis telah melanggar Perda 23 Tahun 2012 Tentang Pariwisata dan membawa 4 wanita tenaga terapis belum miliki surat tes kesehatan serta 1 pria pengunjung diduga melakukan perbuatan asusila. (irw)