Polisi Gerebek Gudang dan Pengemasan Garam Ilegal

oleh

Gresik – Mabes Polri dan Polres Gresik gelar ungkap dugaan penyalahgunaan garam industri menjadi garam konsumsi yang disimpan di dalam gudang berlokasi Jalan Raya Manyar Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik juga pabrik pengemasan garam di Jalan Mayjend Sungkono Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas Gresik merupakan hasil penggerebekan.

“Terungkapnya kasus penyalahgunaan wewenang impor garam industri menjadi garam konsumsi ini, berkat adanya laporan masyarakat bahwa ada penyalahgunaan wewenang yakni penyalahgunaan garam industri menjadi garam konsumsi” ujar Kombes Daniel Bolly Hyronimus Wadir Tipedeksus Bareskrim Mabes Polri.

Kombes Daniel mengungkapan, Penggrebekan importir garam industri dari India dan Australia dikelola oleh PT Mitra Tunggal Swakarsa (MTS) di Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar serta impor garam ini seharusnya digunakan untuk industri. Sebab, kandungan NACL diatas 97 persen itu untuk industri. Sedangkan, garam konsumsi kandungan NACL 94 persen untuk konsumsi rumah tangga.

“Dari terungkapnya kasus penyalahgunaan garam impor berhasil diamankan dua orang tersangka KAG direktur PT MTS dan MA direktur PT GSA,” Paparnya. perwira tiga melati dipundak. Kamis (07/06/2018).

Hasil sementara dari PT MTS, garam curah tersebut dijual kepada PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) di Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas dan dari PT GSA diproduksi menjadi garam kemasan masing-masing kemasan ada 250 gram dengan merk Garam Indonesia dan ada yang 175 gram merk Gadjah tunggal

 

Data dihimpun, penyalahgunaan izin impor garam diamankan sebanyak 40.000 ton garam di gunung PT MTS, Jalan Raya Manyar Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar, Namun untuk, pabrik PT GSA diamankan barang bukti 10.000 ton garam kemasan siap edar di pasaran juga 290 sak garam siap dikemas menjadi garam konsumsi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya telah melanggar hukum, kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) juncto pasal 53 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian. Pasal lainnya Pasal 144 juncto pasal 147 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan keduanya juga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1), Undang-undang nomor 8 tahun 1999

tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) juncto pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP).pungkas Wadir Tipideksus Bareskrim Mabes Polri.

Sementara itu, Keberhasilan ungkap penyalahgunaan wewenang impor garam,tim Mabes Polri masih terus mengembangkan kasus ini sehingga tidak sampai terulang kembali aksi kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Gresik, Sebab, kejahatan pengemasan garam industri menjadi garam konsumsi yang dirugikan adalah masyarakat Indonesia.

Terpisah, Forum petani garam Madura (FPGM) menyampaikan, mendukung tindakan polri memberantas penyalahgunaan garam Dengan disalahgunakan garam industri menjadi garam konsumsi, petani garam di Madura dan daerah lainnya dirugikan.

Harga garam lokal menjadi rendah dan tidak terserap oleh industri dan pemerintah,” tukas Muhammad Yanto, Sekretaris FPGM ucapnya ketika berorasi memberi dukungan terhadap kinerja Polri dalam memberantas mafia garam. (Dwi)