Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil koplo dan carnophen sebanyak 7,87 juta butir senilai 15 Milyar merupakan hasil pengembangan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan sebelumnya 1 Agustus 2018 dan kita terus kembangkan yang sehingga bisa terkumpul segini,” Ujar Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya, Senin, (27/08/2018).
Pengungkapan Pil Koplo dan Carnophen ini, Kata Kombes Pol Rudi, Satrnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil gagalkan peredaran 7,8 juta butir pil koplo dan Carnophen juga langsung diamankan sebagai barang bukt di Polrestabes Surabaya.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan ini jika dijumlah total keseluruhan barang bukti senilai Rp, 15 miliar dengan estimasi harga Rp2 ribu per butirnya,” Katanya.
Ia mengungkapkan, Bahkan, pil-pil ini nantinya akan diedarkan di Jawa Timur dan bisa dibayangkan kalau ini semuanya lolos dan polisi tidak berhasil menyita 7 juta pil ini bagaimana? Ini rata-rata dikonsumsi oleh pelajar dan remaja.
“Pengungkapan barang ini merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan kepolisian hingga menyeberang ke Banjarmasin dan barang-barang yang berhasil disita berasal dari Banjarmasin dan Jakarta,” Ungkapnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka yang diringkus oleh Polrestabes Surabaya adalah kurir dan supir,untuk pensuplai, akan dilakukan penyelidikan yang lebih dalam agar dapat terungkap hingga ke akarnya.
“Tapi Pil carnophen termasuk jenis narkotika,makanya kita tersangkakan subsider ke Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dan itu kita kumulatifkan dengan UU kesehatan,” pungkasnya.
Tempat yang sama, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal menambahkan,” pengiriman berasal dari ekspedisi ke ekspedisi ini cukup menyulitkan pihak kepolisian.
“Akan tetapi kita berterima kasih kepada pihak ekspedisi mau melaporkan adanya kecurigaan terhadap barang yang dikirim,” Imbuhnya. (dwi)