Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil ungkap penyelundupan 13 mobil ke luar pulau dan bersama satu pelaku diamankan ke Pelabuhan Tanjung Perak.
Hasil ungkap penyulundupan ini mengamankan satu orang tersangka berinisial IK (35) warga Kuningan Jawa Barat melakukan penyelundupan mobil milik finance dengan modus memalsukan identitas.
“Satu tersangka berinisial IK ini terbukti melanggar Pasal 35 UU RI Tahun 1999 tentang Fidusia,” ujar
AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin, (16/07/2018) saat press rilis.
Menurut AKBP Agus mengatakan,” dalam pasal tersebut tertera debitur (warga yang mengajukan kredit) yang akan melakukan akad kredit menggunakan identitas palsu, maka akan dipidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta.
“Pertanyaannya sekarang,mengapa pemalsuan dokumen itu di kaitkan dengan undang-undang fidusia,” ? Katanya.
Alumnus AKPOL (Akademi Kepolisian) tahun 2000 ini memaparkan, tersangka telah mengajukan kredit kepada finance, dan ketika ditengah perjalanan kredit macet dan saat finance mengecek sesuai alamat sesuai pengajuan awal ternyata palsu.
“Maka identitas debitur (tersangka) yang diajukan ke kreditur (finance) merupakan identitas palsu,” beber mantan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya.
Lanjut AKBP Agus, pengakuan tersangka berinisial IK kepada penyidik mengatakan, dirinya hendak mengirim satu unit mobil ke luar pulau, usai didalami penyidik ternyata tersangka sudah melakukan pengiriman tiga unit mobil ke luar pulau dengan cara memalsukan identitasnya.
“Kami akan terus kembangkan kasusnya untuk membongkar jaringan lebih besar”.pungkas perwira dua melati dipundak. (dwi)