PPKM Darurat, Komisi A Sepakat dan Penanganan Covid-19 Soal Ini Dicarikan Solusi

oleh

Surabaya – Menanggapi Pemerintah Pusat memutuskan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat khusus Jawa – Bali mulai 3 – 20 Juli 2021.

Keputusan tersebut, mengingat pandemi covid-19 beberapa hari terakhir ini dikatakan berkembang sangat cepat.

Komisi A DPRD Kota Surabaya menyatakan sepakat atas keputusan pemerintah dalam memberlakukan PPKM darurat.

“Ya saya sepakat (PPKM Darurat),” ujar Pertiwi Ayu Kreshna Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya. Kamis (01/07/2021)

Karena, menurut Legislator Golkar ini, untuk mencegah penyebaran covid-19 yang semakin merebak.

“Imbuan dan segala macam cara sudah dilakukan PPKM mulai dari Pemerintah kota selama setahun ini,” kata Ayu.

Dengan PPKM Darurat ini, kata dia, mau tidak mau mengingat rumah sakit yang sudah penuh pasien covid-19.

“Tentunya masyarakat akan sadar diri ya kan,” tutur Ayu

PPKM Darurat yang akan diberlakukan nanti, menurut dia, tinggal bagaimana solusi jika masyarakat yang terpapar covid-19.

“Baik itu mendapat perawatan di rumah sakit maupun yang belum (dirumah) jangan sampai menulari tetangganya,” tutur Ayu.

Ayu mencontohkan, di wilayah kelurahan Morokrembangan ada salah satu kepala rumah tangga terpapar covid-19 untuk segera dibawa rumah sakit dan pihaknya sudah melapor ke Dinkes.

“Dinkes bilang nanti dijemput Ambulance dari puskesmas,” kata Ayu.

Akan tetapi, Ayu yang melaporkan hal itu sejak pukul 12.00 wib siang, namun pihak Dinkes baru menjemput dibawah jam 24.00 wib malam.

“Mau tidak mau bisa menulari anak dan istirnya,” kata Ayu.

Tidak hanya itu saja, lanjut Ayu, tetangga yang mau menolong bisa juga terpapar covid-19.

“Lah ini yang harus kita cari solusinya  dalam penanganan seperti itu,” pungkas Ayu.  (irw)