PT Granting Jaya Janji Fasilitasi Kekuatiran Nelayan Bulak dan Kenjeran Terdampak Rencana Reklamasi

oleh

Surabaya – Menanggapi kekuatiran nelayan Bulak dan Kenjeran terkena dampak akibat rencana reklamasi di pesisir Kenjeran disampaikan dalam rapat koordinasi digelar oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya.

PT Granting Jaya ditunjuk sebagai pelaksana rencana reklamasi untuk Surabaya Waterfront Land (SWL) proyek strategis nasional (PSN) di kawasan pesisir terpadu.

Direktur PT Granting Jaya Soetiadji Yudho mengatakan keluhan para nelayan akan menjadi atensi dan catatan utama untuk difasilitasi

“Bagaimana saya bisa mewujudkan apa yang menjadi kendala para nelayan,” ujar Soetiadji Yudho Direktur PT Granting Jaya ditemui wartawan seusai rapat koordinasi. Rabu (10/7/2024) siang.

Untuk itu, pihaknya berkomitmen memfasilitasi keluhan para nelayan yang ada sekitar rencana reklamasi kawasan pesisir Kenjeran tersebut

“Itu menjadi tujuan dan perioritas utama kami dengan para nelayan,” kata Soetiadji Yudho.

Ia menjelaskan, nelayan yang akan terkena dampak rencana reklamasi akan ada kajian yang melibatkan para pakar.

“Itu untuk mencari solusi terbaik dan mengeliminir semua dampak yang ada,” kata Soetiadji Yudho

“Kalau dibilang tidak ada ya omong kosong, semua perubahan itu pasti ada dampak,” imbuhnya.

Ia menegaskan, rencana reklamasi  sebagian sudah disosialisasikan kepada para nelayan sekitar kawasan pesisir Kenjeran.

“Baru sebagian (Sosialisasi),” kata Soetiadji Yudho

Meski demikian, setelah melengkapi semuanya, pihaknya akan intens melakukan sosialisasi kepada para nelayan untuk dimintai masukan.

“Yang terbaik itu bagaimana,” tutur Soetiadji Yudho

Ditempat sama, Agung Pramono selaku  juru bicara PT Granting Jaya menambahkan, rencana reklamasi untuk proyek tersebut membutuhkan waktu total 20 tahun.

“15 tahun pertama kita melakukan pematangan tanah,” ujar Agung Pramono

Ia menjelaskan, proses reklamasi hingga sampai pematangan tanah membutuhkan waktu antara 5 sampai 6 tahun.

“Jadi kalau dibilang membangun dari tanah yang direklamasi itu di tahun ke 6 dan 7,” terang Agung Pramono

Tetapi, ia menyebut sudah ada 100 hektar tanah yang existing yang akan dikerjakan untuk kepentingan apa.

“Itu detailnya sudah ada semuanya,” kata Agung Pramono

Jika perizinan reklamasi sudah keluar,  lanjut ia akan dimulai dari proses hitungan tahun pertama sampai lima tahun.

“Nanti pematangan sekitar kurang lebih 1/2 tahun sampai 2 tahun,” kata Pramono

Secara umum, pihaknya juga melibatkan tim ahli baik dari Brawijaya maupun ITS untuk menganalisa dampaknya.

“Itu dampak negatifnya apa, terus solusinya seperti apa, itu sudah ada,” kata Agung Pramono

Sedangkan dampak terhadap nelayan, ia mengatakan, ada alokasi di pulau khusus untuk industri perikanan yang akan dibangun.

“Misalkan cold Storage, pelabuhan perikanan, sandar perahu nelayan hasil menangkap ikan yang semula enggak bisa sandar,” kata Agung Pramono.

Selain itu, kata ia, ada juga UMKM operasi perikanan, pengembangan sumber daya manusia yang sudah ada di zona perikanan blok B

“Termasuk rumah rumah nelayan juga akan kita bangun meski tidak terlalu mewah,” pungkas Agung Pramono. (irw)