PT Pelindo III Beberkan Perjanjian Kerjasama HPL dengan Manajemen Pengelola JMP 2

oleh

Surabaya – Operasional Pusat Grosir dan Pertokoan Jembatan Merah Plasa (JMP) 2 ditutup sejak 30 April 2024.

Pasalnya, manajemen pengelola JPM 2 tidak bisa memperpanjang sewa atas hak pengelolaan lahan milik PT Pelindo Regional  III (Persero) Surabaya.

Dalam rapat, Karlinda Sari Senior Manager dan Humas PT Pelindo Regional 3 (Persero) Surabaya menyampaikan bahwa antara PT Pelindo dengan PT Lamicitra Nusantara memiliki kerja sama

“Yaitu penggunaan hak pengelolaan lahan (HPL),” ujar Karlinda Sari.

Tanah HPL tersebut, ia menjelaskan merupakan milik PT Pelindo bahkan juga hak sertifikat atas nama PT Pelindo.

“Memang dalam perjanjian kerjasama itu diberikan hak pengelolaan lahan kepada PT Lamicitra Nusantara untuk membangun JMP 1 dan JMP 2,” terang Karlinda Sari

Bangunan JMP 1 dan 2, ia menyebut, milik dari PT Lamicitra Nusantara, namun dalam perjanjian penggunaan lahan berakhir pada 31 Desember 2021.

“Kami bersama PT Lamicitra Nusantara selama tahun 2021 sampai sekarang sedang melakukan proses pengakhiran,” kata Karlinda Sari

Dalam proses pengakhiran tersebut, lanjut ia, bahwa sampai sekarang masih proses didiskusikan.

“Tapi yang jelas memang ada kewajiban,” ungkap Karlinda Sari.

Kewajiban tersebut, menurut ia, apabila tanah HPL itu sudah berakhir tentu harus dikembalikan kepada PT Pelindo.

Sedangkan terkait dengan biaya seperti yang disampaikan PT Lamicitra Nusantara dalam rapat, lanjut ia, ada hubungan hukumnya

“Tapi kalau dengan PT Jasa Mitra Propertindo kami tidak hubungan hukum,” ungkap Karlinda Sari

Bahkan, ia juga mengaku tidak tahu ketentuan hubungan hukum apa antara PT Lamicitra Nusantara dengan PT Jasa Mitra Propertindo.

“Tetapi kalau dengan PT Pelindo ke PT Lamicitra Nusantara memang ada sesuai dengan kerja sama,” terang Karlinda Sari

Ia juga memastikan bahwa pemilik HPL mempunyai kewenangan untuk memungut uang tahunan sesuai dengan perjanjian dan kesempatan.

Namun ketika tidak mampu untuk membayar  uang kewajiban perpanjangan sewa lahan, ia menegaskan, PT Lamicitra Nusantara harus mengembalikan kepada  PT Pelindo.

“Maka itu (Lahan) harus dikembalikan kepada kami (PT Pelindo) seperti itu,” tutup Karlinda Sari. (irw).