Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mempublikasi hasil serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) selama tahun 2022 di kantor dinas, kecamatan, dan kelurahan. Sesuai instruksi Wali Kota Eri Cahyadi, publikasinya akan ditayangkan secara elektronik melalui TV LED untuk mewujudkan transparansi di lingkup Pemkot Surabaya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi menyatakan, pengadaan TV LED untuk publikasi hasil serapan anggaran itu sudah dilakukan sejak November 2022 lalu. Totalnya, saat ini ada 174 unit TV LED.
“Tahun ini kita sediakan 174 unit, TV LED plus bracket (penyangga tv) untuk kelurahan dan kecamatan. Untuk distribusinya sudah sejak november lalu dilakukan secara bertahap karena barang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Semuanya sudah terpasang,” kata Syamsul, Senin (12/12/2022).
Syamsul mengungkapkan, dari 174 TV LED yang telah dianggarkan itu baru 29 wilayah kecamatan dan 146 kelurahan yang sudah menerima. Sedangkan yang belum menerima ada 2 kecamatan dan 8 kelurahan, diantaranya adalah wilayah Kecamatan Wiyung dan Gayungan.
Sedangkan untuk kantor dinas, lanjut Syamsul, saat ini masih belum dianggarkan, karena menunggu proses penghitungan unit yang dibutuhkan masing-masing kantor dinas. Rencananya, pada Januari 2023 akan menganggarkan 30 unit TV LED untuk kantor dinas, kecamatan dan kelurahan yang belum menerima.
“Karena beberapa Perangkat Daerah (PD) rata-rata sudah ada yang memiliki TV LED, jadi tinggal proses mengisi aplikasinya saja. Rencananya, penganggaran TV LED itu akan dilakukan pada Januari 2023, bersamaan dengan dinas, termasuk 2 kecamatan dan 8 kelurahan itu,” lanjutnya.
Di kesempatan sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, dengan publikasi serapan anggaran ini masyarakat akan tahu kinerja dari masing-masing dinas, kecamatan dan kelurahan. Dengan adanya transparansi ini, ia berharap, bisa meningkatkan integritas PD dan memutus mata rantai tindak korupsi di lingkup Pemkot Surabaya.
“Karena kepala dinas, camat, dan lurah itu ada kontrak kinerjanya, ketika hasil itu (serapan) dipublikasi, maka akan ketahuan sejauh mana kinerjanya selama setahun ini,” pungkasnya. (*)