Rapat Bahas APBD 2021, Komisi B Singgung Soal Izin Toko Modern dan Warkop

oleh

Surabaya – Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat Membahas Raperda Kota Surabaya tentang APBD Anggaran Tahun 2021 bersama Dinas Perdagangan Kota Surabaya.

Dalam rapat tersebut, Komisi B menyinggung soal izin operasional toko modern yang sudah habis selama beberapa bulan, namun masih tetap buka.

“Saya mendengar, dan ternyata memang benar yang ditanggapi oleh Bu Wiwik (Disperindag) tadi,” ujar Mahfudz Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya. Senin (16/11/2020) ditemui usai pembahasan APBD tahun 2021.

Dia menjelaskan, bahwa ada beberapa bahkan diatas seratus lebih Indomart dan Alfamart izinnya sudah habis, maka seharusnya ditutup karena izinya sudah habis.

”Kalau itu tidak ditutup, dia (Indomart-Alfamart) melanggar Perda artinya tanpa izin, kenapa dibiarkan ? ,” tegas Mahfudz. ditemui usai rapat.

Kedua, Wakil Ketua Fraksi PKB ini pertanyakan, kenapa Dinas Perdagangan membiarkan Indomart dan Alfamart masih buka, padahal izinnya sudah habis, dan alasan Disperindag, kata Mahfudz, memberikan dispensasi karena masa pandemi

“Masa pandemi ini berapa bulan, dan setahu saya, izin Alfmart dan indomart sudah habis pada bulan april lalu,” ungkapnya.

Sampai sekarang, menurut dia, sudah berjalan tujuh bulan, tidak ada tindakan apapun dari Disperindag Kota Surabaya, dan itu (Alfamart – Indomart) seharusnya ditutup diberikan diplang.

“Kalau memang Diperindag tidak mau menyampaikan ini ke Satpol PP, biarkan kami yang menyampaikan, enggak papa, jangan tebang pilih,” kata Mahfudz.

Sekarang, pihaknya sudah mengetahui sendiri bahwa warkop – warkop sudah mulai di data hal itu ada rencana penarikan retribusi dan ini atas laporan dari warkop – warkop.

“Ini (Penarikan Retribusi) sudah ada laporan dari warkop warkop,” katanya.

Adanya rencana penarikan retribusi terhadap warkop – warkop ini dipertanyakan kenapa tidak ada alasan pandemi, sedangkan izin Alfamart dan Indomart yang sudah sekian bulan habis tetapi dibiarkan buka.

“Inikan lucu,” terangnya.

Ia juga kembali mempertanyakan, apakah benar atau tidak dalam rapat Dinas Perdagangan tadi sudah memberikan surat permohonan tiga kali kepada Satpol PP.

“Kita buktikan nanti, benar enggak, kita kroscek dan kita akan panggil Satpol PP dan Disperindag,” katanya.

Mengenai hal tersebut, Ia menambahkan, meski saat ini masih rapat membahas APBD Anggaran tahun 2021, maka pihaknya akan menindaklanjut dengan mengundang kembali Disperindag dan Satpol PP Surabaya.

“Sementara ini kita biarkan saja, nanti kita akan undang kembali Disperindag dan Satpol PP,” tutup Mahfudz.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwik widayanti mengaku sudah pernah mengirimkan surat permohonan bantuan penertiban (Bantib) kepada Satpol PP Surabaya.

“Kami sudah memberikan surat permohonan bantib bapak ke Satpol PP,” ujarnya saat hearing dihadapan komisi B DPRD Surabaya.

Terkait penarikan retribusi terhadap warkop, pihaknya menegaskan, tidak pernah mengeluarkan surat izin apapun untuk warung warung, dan juga menegaskan tidak tebang pilih.

“Warung kopi maupun cafe bukan kewenangan kami, kewenangan kami hanya di toko modern, swalayan dan pusat perbelanjaan saja,” terang Wiwik.

Selain itu, pihaknya juga mengaku tidak mengetahui tentang adanya penarikan retribusi ke warung – warung,

“Retribusi apa yang akan ditarik ke warung warung,kita tidak tahu,” pungkasnya.    (irw)