Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat bersama PDAM Surya Sembada di ruang komisi B. Senin (12/8/2024)
Rapat membahas pasal per pasal raperda perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang disepakati menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Arief Wisnu Cahyo Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya menyebut rapat bersama pansus membahas pasal per pasal raperda PDAM.
“Tadi 68 pasal sudah dibahas satu per satu sudah final,” ujar Arief Wisnu Cahyo ketika dikonfirmasi seusai rapat pansus.
Selanjutnya, ia menjelaskan nanti akan diserahkan kepada biro hukum provinsi bersama organisasi perangkat daerah (OPD)
“Itu segera ditindaklanjuti sesuai dengan perundang perundangan yang ada diatasnya (PP No 54 Tahun 2022),” terang Arief Wisnu Cahyo.
Untuk itu, pihaknya sebagai PDAM berharap agar Raperda PDAM atau Perumda ini segera ditetapkan.
“Dan ke depan kita tetap mematuhi PP No 54 tahun 2017,” ungkap Arief Wisnu Cahyo. (irw)