Rapat Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Surya Sembada Menjadi Perumda Final

oleh
Foto: Pansus DPRD Kota Surabaya Gelar Rapat Raperda PDAM Surya Sembada.

Surabaya – Panitia Khusus (Pansus)  DPRD Kota Surabaya menggelar rapat bersama PDAM Surya Sembada di ruang komisi B. Senin (12/8/2024)

Rapat membahas pasal per pasal  raperda perubahan badan hukum  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang disepakati menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Arief Wisnu Cahyo Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya menyebut rapat bersama pansus membahas pasal per pasal raperda PDAM.

“Tadi 68 pasal sudah dibahas satu per satu sudah final,” ujar Arief Wisnu  Cahyo ketika dikonfirmasi seusai rapat pansus.

Selanjutnya, ia menjelaskan nanti akan diserahkan kepada biro hukum provinsi bersama organisasi perangkat daerah (OPD)

“Itu segera ditindaklanjuti sesuai dengan perundang perundangan yang ada diatasnya (PP No 54 Tahun 2022),” terang Arief Wisnu Cahyo.

Untuk itu, pihaknya sebagai PDAM berharap agar Raperda PDAM atau Perumda  ini segera ditetapkan.

“Dan ke depan kita tetap mematuhi PP No 54 tahun 2017,” ungkap Arief Wisnu Cahyo. (irw)