Rapat Bahas Raperda Tentang RPPLH, Pansus DPRD Surabaya Menilai Bias

oleh
Foto teks: Pansus DPRD Kota Surabaya Gelar Rapat Raperda Tentang Rencana RPPLH Tahun 2024-2054 Kota Surabaya.

Surabaya – Rapat membahas raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Surabaya Tahun 2024 – 2054 digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya. Selasa (3/12/2024)

Rapat mengundang sejumlah OPD diantaranya Bappedalitbang, Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum dan kerjasama Pemkot Surabaya  diruang Komisi D DPRD Kota Surabaya.

Imam Syafi’i Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya mengaku berterus terang bahwa rapat ini agak bias karena mendapatkan bagian tugas membahas RPPLH.

“Bayangan kita ini mau membuat  peraturan yang detail melindungi lingkungan hidup di Surabaya, namun ternyata tidak begitu,” ujarnya ditemui wartawan usai rapat.

Menurut legislator dari Fraksi Partai NasDem ini sebenarnya Pemerintah  kota Surabaya ini sudah membuat dokumen untuk 30 tahun.

Ia mencontohkan seperti tentang ruang terbuka hijau dan lingkungan hidup baik di air maupun di darat.

“Itu sudah jadi dan sudah di komunikasikan dengan menteri lingkungan hidup di jakarta,” katanya.

Meski demikian, ia mengatakan yang perlu dibahas dalam rapat ini adalah sistematika dari dokumen tersebut lalu siapa yang mengawasi dan seperti apa peran serta masyarakat.

“Kalau hanya itu yang kita bahas tentunya sederhana hanya 15 pasal,” tegas Imam Syafi’i.

Oleh karena itu, pihaknya meminta sekaligus ingin mengetahui sebenarnya tujuan dari rapat Raperda tentang tersebut apa.

Menurutnya, karena raperda RPPLH itu sebagian sudah dimasukan ke rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Kota Surabaya membutuhkan payung hukum.

“Justru kami mau ingin membahas dokumen RPPLH itu,” ungkap Imam Safi’i.

Namun ternyata, pihaknya mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan dokumen tersebut dan seharusnya menurutnya melibatkan dewan.

“Seperti rapat membahas tentang RPJM Kota Surabaya dan jangan membahas dokumen RPPLH itu sendirian,” katanya.

“Dan kami hanya disuruh membuat perda tentang ini bagaimana bisa diterapkan, menurut saya kok kurang pas,” imbuh Imam Syafi’i

Karena itu, pihaknya menegaskan akan serius membahas dokumen RPPLH dan akan menggelar rapat selanjutnya pada minggu depan

“Kami akan hadirkan pakar dan praktisi lingkungan termasuk LSM yang selama ini sangat vokal terhadap kerusakan  lingkungan hidup di Surabaya biar ada balance,” pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya ketika usai rapat ditemui awak media enggan memberikan komentar. (irw)