Rapat Paripurna PAW, DPRD Surabaya Lantik Airlangga Justitia Jadi Anggota Baru

oleh

Surabaya – Berdasarkan keputusan  Gubernur Jawa Timur Nomer 100.1.4.2 .436/122/011.2/2024 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.

DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah dan janji pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Surabaya masa jabatan tahun 2019 – 2024.

Dalam rapat tersebut, Dr Airlangga Justitia SH.MH dilantik menjadi anggota baru Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Surabaya menggantikan Ratih Retnowati yang meninggal dari fraksi Partai Demokrat.

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan rapat paripurna pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Surabaya merupakan hak dari fraksi partai Demokrat

“Setelah kita semua kehilangan  almarhumah ibu Ratih Retnowati (Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya,,” ujar Adi Sutarwijono ditemui wartwan usai rapat paripurna. Rabu (7/2/2024) siang.

DPC melalui fraksi Partai Demokrat, kata ia, menugaskan saudara Airlangga Justitia untuk menjadi pengganti antar waktu meskipun dengan sisa waktu sangat  pendek yang tinggal beberapa bulan.

“Mas Airlangga juga harus menyesuaikan diri dan juga langkahnya cepat bekerja di lapangan maupun di kantor,” tutur Adi Sutarwijono akrab disapa Awi

Menurut ia, supaya bisa melayani warga masyarakat kota Surabaya dan juga lebih mencerminkan sebagai anggota legislatif kota Surabaya.

Sedangkan untuk penempatan di komisi,  pihaknya menyebut tergantung dari fraksi demokrat untuk penempatan (Komisi)

“Itu nanti tergantung dari fraksi partai Demokrat untuk penempatannya (Komisi),” pungkas Awi. (irw)