Surabaya – Rapat paripurna digelar oleh DPRD Kota Surabaya menghasilkan beberapa penetapan. Rabu (03/11/2021)
Diantaranya penetapan rancangan keputusan DPRD Kota Surabaya tentang progam pembentukan peraturan daerah kota surabaya tahun 2022
Dan penetapan rancangan keputusan DPRD Kota Surabaya tentang rencana kerja DPRD Kota Surabaya Kota Surabaya tahun anggaran 2022
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, beberapa hari sebelum jadwal pengesahan APBD Kota Surabaya tahun 2022 dengan agenda penetapan progam legislasi daerah
“Ke 2 progam rencana kerja DPRD Kota Surabaya (tahun 2022),” ujar Adi Sutarwijono
Hal itu, kata ia, secara prosedural harus dilalui oleh penetapan APBD Tahun 2022
karena rencana kerja dan prolegda harus ditetapkan sebelum rapat paripurna DPRD.
“Khusus untuk prolegda sebelum kami tetapkan di rapat paripurna DPRD sudah terlebih dahulu kami berkonsultasi dilakukan proses assentensi dengan pemerintah provinsi jawa timur,”
“Kemudian hasilnya ditetapkan dalam rapat paripurna di DPRD (Surabaya),” papar Adi Sutarwijono
Politisi PDIP ini menambahkan, untuk jumlah Raperda dalam Prolegda Tahun 2022 sebanyak 36 Raperda.
“Terdiri dari 21 dari DPRD Kota Surabaya dan 15 dari Pemerintah Kota Surabaya,” pungkas Adi Sutarwijono. (irw)