Rapat Pembahasan Perubahan APBD Th 2022, Mahfudz Sebut Banyak Reklame belum Bayar Pajak

oleh

Surabaya – Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat membahas tentang perubahan APBD tahun 2022 bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Senin (12/9/2022)

Seusai rapat Sekretaris Komisi B Mahfudz menyoroti perubahan anggaran tahun 2022 tentang pajak reklame sebesar 200 miliar yang sudah disepakati dalam rapat paripurna.

“Itu saya tanyakan kepada Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) bahwa 200 miliar itu dari mana ?,” ucap Mahfudz.

Perubahan anggaran itu, kata Mahfudz, 51 miliar berasal dari PBB dan 101 miliar dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dirasa baru  muncul sekarang ketika oleh wali kota diminta untuk perubahan anggaran 200 miliar.

“Lah kemarin kemarin itu kemana,  apakah disembunyikan atau sekarang ini mau dipaksakan lah ini belum dijawab sampai sekarang,” katanya.

Artinya, menurut Mahfudz, pihaknya berkeyakinan bahwa Bapenda akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan pendapatan pajak dari reklame tersebut.

“Saya yakin teman teman (Bapenda red) akan sulit mendapatkan itu,” ungkapnya

Selain itu, lanjut Mahfudz, banyak potensi pajak dari reklame di beberapa titik yang terabaikan oleh Dinas pendapatan daerah (Bapenda)

“Reklame ini 8 sampai 10 tahun (Berdiri) tidak bayar,” ungkapnya

Mahfudz mencontohkan, seperti di jalan Embong Malang, jalan A Yani dan jalan Wonokromo jika dikumpulkan ada 3 miliar yang dibuktikan dengan data

“Iya saya punya data itu, belum lagi (Reklame) hotel, hotel,” ungkapnya

Dari target awal BPHTB ini, menurut Mahfudz, tidak bisa memenuhi apalagi sekarang ditambah targetnya sampai 100 miliar.

“Kenapa tadi saya ngomong (Pajak)  reklame ini ?,” ucapnya

Menurut Mahfudz, karena banyak fakta ditemukan pajak reklame yang belum dibayar meskipun dengan alasan relaksasi

“Relaksasi kan 2 tahun kemarin, kalau 6 sampai 8 tahun yang lalu itu gimana ?,” katanya

Jika ada reklame tidak membayar pajak menurut Mahfudz, lebih baik di potong atau digeraji.

“Juga hotel yang tidak mau membayar reklame jangan disilang, ditutup saja,” tegasnya

Pemkot, menurut Mahfudz, cenderung memaksa rakyat kecil untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB)

“Justru ini malah pengusaha pengusaha dibiarkan, pertanyaan ne iku onok opo ?,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi mengatakan jelang penghujung tahun pihaknya akan memaksimalkan potensi pajak yang belum terserap.

“Kita saat ini ada penambahan untuk target pendapatan dari sektor PBB, BPHTB dan pajak penerangan jalan,”kata Musdiq.

Bahkan Musdiq mengaku untuk PBB masih banyak tunggakan yang mencapai Rp 900 miliar. Oleh karena itu pihaknya juga akan memberikan keringan sanksi denda pembayaran di bulan September ini agar mereka yang belum membayar segera melakukan pembayaran PBB.

“Kita akan ada program intensif lagi terkait pembebasan denda. Nanti di akhir September. Kan banyak warga yang keberatan dengan sanksi denda,”ujarnya.

Musdiq optimis pihaknya mengejar ketertinggalan target tersebut karena di bulan September hingga Desember dipastikan akan banyak agenda atau even yang digelar.

Sehingga dari adanya kegiatan tersebut pihaknya optimistis dapat mendapatkan target pendapatan pajak.

Ia juga menjelaskan untuk potensi pajak  dari tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2022 terus mengalami kenaikan. Tahun 2019 capaian diposisi akhir Agustus Rp 2,7 triliun.

Sedangkan tahun 2022 pertengahan Agustus Rp 2,2 triliun menurun karena pandemi Covid-19. Tahun 2021 kembali naik Rp 2,4 triliun dan di pertengahan Agustus 2022 Rp 2,85 triliun.

“Mudah-mudahan capaian bisa maksimal,”harapnya. (irw)