Rapat Raperda Pencegahan Kebakaran, Pansus : Perlu Ada Regulasi Mengikat Bagi Korban

oleh

Surabaya – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat bersama Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya.

Rapat membahas raperda kota surabaya tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kota Surabaya tentang Pencegahan dan penanggulangan kebakaran Sukadar mengatakan, ada beberapa cacatan dari hasil rapat bersama Dinas pemadam kebakaran.

“Kita minta kepada Pemerintah Kota dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” ujar Sukadar. Selasa (29/06/2021) usai rapat

Akan tetapi, menurut Legislator PDIP ini pencegahan, pengendalian, pelaksanaan penanggulangan sekaligus penyelamatan ada eksen dilapangan.

“Harapan kami seluruh unsur yang saya sampaikan itu semuanya sudah terakomodir dalam Perda,” kata Sukadar.

Sehingga, kata dia, pihaknya tidak akan menyampingkan bagi korban yang rumahnya ludes akibat kebakaran.

“Jangan sampai rumah korban, pasca  ludes habis terbakar itu, pemerintah kota tidak melakukan apa apa, ini yang harus kita pikirkan,” tutur Sukadar

Menurut dia, perlu ada regulasi yang tertuang di dalam Perda supaya mengikat dan memayungi warga kota surabaya.

“Saya bicara teknis di lapangan yang selama ini terjadi, kalau terjadi kebakaran ya wes gitu aja,” kata Sukadar.

Setelah itu, lanjut dia, posisi masyarakat yang menjadi korban kebakaran terkadang numpang sementara di rumah tetangga.

“Pasca kebakaran itu, korban kadang kadang ngemper neng tonggo sebelah,” ungkap Sukadar.

Terkait keterlibatan masyarakat, menurut  dia, tanpa diatur dalam perda, pihaknya berkeyakinan bahwa masyarakat gotong royong.

“Pasti terlibat untuk penanggulangan awal,” kata Sukadar.

Harapan penanggulangan awal, menurut  dia, bukan berarti bahwa perda ini digedok lalu kemudian selesai.

“Tapi perda ini digedok karena kita tahu posisi lapangan kejadiannya kayak gini,” kata Sukadar.

Kalau masyarakat tidak dilibatkan, kata dia, di sana sudah ada Satkorlak yang sudah disampaikan oleh kepala dinas pemadan kebakaran.

Namun, pihaknya pertanyakan keberadaan Satkorlak apakah benar sudah dibentuk, apakah ada manusianya, ataupun sebatas titip nama.

“Kami mengapresiasi terkait dengan kecepatan pelaksanaan dan call center datang tidak sampai 7 menit karena saya tahu sendiri itu saat terjadi kebakaran di wilayah saya,” terang Sukadar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Surabaya Dedi Irianto mengatakan, pihaknya mengusulkan raperda ini lebih mengutamakan keterlibatan masyarakat dalam penanganan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

“Itu Perda yang lama belum seberapa muncul, tapi disini kita dipertegas lagi untuk peran serta masyarakatnya,” ujar Dedi.

Perda sebelumnya, menurut dia, belum ada sama sekali terkait rencana induk sistim penanggulangan kebakaran (RISPK).

“Ini memang rencana untuk langkah  berikutnya untuk kota surabaya, ini kita harus punya,” katanya

Sehingga, pihaknya harus mengetahui wilayah mana, pembelian peralatan apa serta jumlah pasukan yang dibutuhkan berapa dan lain sebagainya.

“Dari RISPK ini akan muncul dan tahu,” terang Dedi.

Untuk kebutuhan peralatan kedepan, dia menjelaskan, pihaknya sambil melihat perkembangan kota.

“Untuk saat ini ada 86 unit itu sudah cukup mumpuni,” papar Dedi.

Namun, menurut dia, tinggal perbaikan dan pemeliharaan untuk rescue yang perlu difokuskan.

“Itu yang perlu kita fokuskan juga,” pungkasnya.     (irw)