Surabaya – Menanggapi usulan sejumlah fraksi dalam rapat paripurna pada Rabu (02/06/2021) lalu.
Salah satu usulan terkait relawan dalam pencegahan dan penanganan kebakaran dianggap tidak perlu.
Rapat paripurna dipimpin oleh A Hermas Thony Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya juga menyimak secara seksama bahkan relawan dipandang tidak perlu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kota Surabaya tentang Pencegahan dan Penanganan Kebakaran DPRD Kota Surabaya Sukadar mengaku belum mendengar hal tersebut.
“Saya belum mendengar itu,” ujar Sukadar. Selasa (29/06/2021) usai rapat
Menurut Legislator PDIP ini, karena hal itu belum mendengar sampai ketelingan sehingga belum mengetahui usulan tersebut.
“Jadi saya sebagai ketua pansus belum mendengar (usulan) itu,” kata Sukadar
Yang pasti, kata dia, pihaknya bekerja sesuai dengan role yang ada dan nanti garisnya pada rujukan perda
“Perda nomer 15 tahun 1982 itu untuk rujukan yang kami pakai,” terangnya.
Dia menjelaskan, apakah Perda nomer 15 tahun 1982 masih bisa dipakai atau direvisi.
“Inikan rapat masih dalam pembahasan,” terang Sukadar.
Terkait relawan, menurut dia, tetap ada karena yang dibutuhkan pemadaman api awal adalah mereka saat dilokasi.
“Tetap ada (relawan) mereka ini bukan orang dari PMK,” ungkap Sukadar.
Namanya relawan, lanjut dia, tidak ada yang formal baik memakai dari sana sini tetapi mereka yang rela untuk bekerja.
“Itu demi kepentingan kita bersama itu yang namanya relawan bukan formal yang ada lembaganya sendiri,” tutur Sukadar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Surabaya Dedi Irianto mengatakan, pihaknya juga belum mendengar usulan tersebut.
“Enggak pernah onok usulan relawan dipandang tidak perlu, saya belum dengar itu,” ujar Dedi Irianto.
Relawan, menurut dia, mempunyai hobby kegemaran dan kebanggaan sendiri, baik terhadap mobil mobil pemadam maupun petugas pemadam kebakaran.
“Dia punya kebanggaan,” ungkap Dedi.
Bahkan, lanjut dia, mereka (relawan) itu senang bisa membeli alat ini dan itu sendiri.
“Kalau ada kejadian, tanpa kita minta mereka (relawan)langsung membantu petugas kami secara suka rela, dan tidak ada bayaran,” pungkasnya.
Perlu diketahui, DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna penyampaian tanggapan atau jawaban Wali Kota Surabaya atas pemandangan umum Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Rabu (02/06/2021) lalu. (irw)