Rapat Raperda Perusahaan Umum Daerah PDAM Surya Sembada, ini Kata Tenaga Ahli Hukum

oleh

Surabaya – Rapat kedua membahas  Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya. Senin (3/5/2024) siang

Rapat pansus mengundang Bagian Hukum dan Kerja Sama, Bagian Perekonomian dan Sumber daya Alam Pemkot Surabaya,  PDAM Surya Sembada dan Tenaga Ahli Hukum.

Agus Widyantoro Tenaga Ahli (TA) Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengatakan, jika kalau Perumda dipusat itu namanya Perum

“Dia (Perumda) orientasinya memberikan pelayanan masyarakat umum,” ujar Agus Widyantoro ditemui wartawan seusai rapat pansus.

Jika merugi, menurut ia, kalau di pusat di back up ABPN, dan kalau di daerah di back up oleh APBD.

“Kalau untung itu bukan tujuan, tapi ada untung boleh lah dinikmati, tapi itu jangan dibalik,” kata Agus.

Ia menjelaskan, perumda itu harus  mengejar seperti target keuntungan sehingga marwahnya menjadi bergeser.

“Jadi marwahnya Perumda adalah untuk memberikan kemanfaatan umum,” terang Agus.

Sedangkan untuk Perseroda, lanjut ia marwahnya profit oriented untuk menompang PAD, dan itu pihaknya mempersilahkan

“Ya Monggo,” kata Agus Widyantoro

Akan tetapi ia mengingkatkan harus tetap memperhatikan pelayanan kemanfaatan umum.

“Karena pemegang sahamnya Pemkot,”  kata.

Intinya, menurut ia, pemkot adalah badan publik yang berarti harus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanannya oke, profitnya untuk menompang PAD juga oke,” kata Agus Widyantoro.

Sebagai ilustrasi orientasi biasanya, lanjut ia, kepada sumber pendapatan dari Anggaran pendapatan belanja negara (APBN)

“PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)  nya itu kan gede,” ungkap Agus.

Pendapatan di daerah bukan dari pajak, menurut ia, pendapatan asli darah (PAD)  dari BUMD itu kecil,

Jika BUMD ini bisa profesional ke profit oriented dengan Perseroda tanpa meninggalkan layanan umum, pihaknya mempersilahkan.

“Monggo, silakan,” kata Agus

Jika pelayanannya full dalam tanda kutip seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pihaknya juga mempersilahkan.

“Karena Political willnya itu ada di pemerintah kota dengan DPRD, mau  kemana ini,” kata Agus.

Ia mencontohkan misalkan perbankan seperti BPR full profit oriented tapi deviden tetap diterima sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Itu toh nantinya juga untuk membangun masyarakat kota Surabaya,” kata Agus.

Tetapi perusahaan umum daerah diharapkan atau menargetkan ke profit oriented, menurut ia, marwahnya tidak kesana.

“Makannya marwah itu kita pelihara,” tutur Agus.

Jika ada perusahaan umum daerah hanya ke pelayanan umum, menurut ia itu semacam ambigo.

Akan tetapi kemudian kalau di lini  bawahnya ke profit oriented, menurut ia, itu lebih bagus.

“Ya udah kalau memang begitu,” kata Agus.

Memilih bentuk perusahaan yang mampu untuk menompang PAD tanpa meninggalkan kepentingan umum,  pihaknya menyebut, Pemuda.

“Kalau mau ya Perumda siap siap aja,” kata Agus.

Kalau Perumda, menurut ia, harus bisa mengongkosi dirinya itu sudah bagus, tetapi tapi kalau Perseroda harus ditarget.

“Mampu profitnya berapa dan lain sebagainya,” kata Agus.

Sehingga, menurut ia hal itu pilihan yang harus bijak apakah menjadi Perumda atau Perseroda.

“Kalau Perseroda itu pemegang sahamnya bisa Pemkot 60 – 80 persen,” kata Agus.

Maka itu depannya, ia menyatakan belum mengetahui proyeksi konsep Surabaya raya seperti apa.

“Kalau Surabaya raya gabungan ke pemerintah daerah menjadi satu dan PDAM juga menjadi satu jugaz enggak mungkin Perumda,” kata Agus Widyantoro

Menurut ia, berdasarkan PP No 54 kalau  ada pemegang saham lebih dari  pemerintah daerah.

“Dia harus merubah Perumda menjadi Perseroda,” kata Agus.

Maka, ia menambahkan, itu adalah pilihan pilihan yang tidak hanya untuk kepentingan sekarang.

“Tapi juga untuk kepentingan ke depan,” pungkas Agus. (irw)