Surabaya – Kesekian kalinya, Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat koordinasi terkait pengembangan pasar induk Sidotopo (PIS). Selasa (8/11/2022).
Rapat mengundang sejumlah dinas terkait ini sayangnya ditunda lantaran dari pihak manajemen Pasar Induk Sidotopo (PIS) tidak bisa hadir.
Koordinator Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Kota Surabaya Erringgo Perkasa mengatakan, untuk data perizinan pasar induk Sidotopo sudah ada semua.
“Ya data perizinannya pasar induk Sidotopo sudah ada semua,” ujar Erringgo Perkasa saat ditemui wartawan.
Erringgo menjelaskan, izin diantaranya NIB diterbitkan pada 13 Juni 2022 atas nama PT Selaras Griya Sarana Utama.
“Dan NIB satunya lagi terbit pada 28 Januari 2022 atas nama PT Pakormas Indonesia sebagai pemilik lahan,” terangnya.
Selain itu, kata Erringgo, SKRK juga sudah terbit pada 9 Agustus 2022 diperuntukan untuk penggunaan pasar induk.
“Dan penanggung jawabnya Hartono Wigyo Pranoto sebagai pemilik lahan,” katanya
Untuk IMB, Erringgo menegaskan, juga sudah terbit pada 24 Oktober 2022 juga PKPLH sudah terbit direkomendasi pada 22 Oktober 2022
“Untuk penanggung jawabnya PT Selaras Griya Sarana Utama,” katanya.
Terkait dengan dampak lalu lintas, lanjut Erringgo, juga sudah terbit dengan nomer KP 468/LT.408.JTP.Amdal lalin tahun 2022
“Itu sebagai kegiatan pasar induk pasar rakyat,” katanya.
Terkait drainase, Erringgo menambahkan, juga sudah terbit dengan nomer 622.5/233/C PATRD/436715/2022 atas nama PT Selaras Griya Sarana Utama.
“Jadi perizinan (Pasar Induk Sidotopo) ini sudah ada semua,” pungkasnya
Sementara itu, Komisi B DPRD Surabaya saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar sebab pihak manajemen pasar induk Sidotopo (PIS) tidak bisa hadir dalam rapat tersebut. (irw)