Surabaya – BSO – Razia RHU digelar oleh Satpol PP Surabaya bersama Anggota Tipiring Polrestabes Surabaya mengamankan ratusan minuman beralkohol (Mihol) belum mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP) MB yang dijual belikan di dua tempat hiburan malam di surabaya.
“Giat razia RHU ini bukan hanya menyasar di tempat hiburan saja tetapi juga menyasar tempat lain terkait keluhan masyarakat,” Ujar Bagus Kabid RHU Satpol PP Kota Surabaya. Jumat (28/07/2017) ditemui diruang kerjanya.
Razia RHU Satpol PP Surabaya bersama Anggota Tipiring Polrestabes Surabaya merupakan kegiatan rutin ditempat hiburan malam yakni Cafe Blue di jalan Kapas Krampung surabaya petugas mengamankan minuman beralkohol berbagai merk karena belum mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP) MB
“Sebanyak 770 minuman beralkohol yang Kita amankan karena belum mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP) MB dan juga 2 pria dan 4 wanita tanpa membawa identitas diri (KTP),” Katanya.
Usai menyasar ke cafe Blue Petugas gabungan juga menyasar ke tempat hiburan malam Pop City Karaoke Keluarga di jalan Kapas Krampung Surabaya ditemukan pelanggaran menjual belikan minuman beralkohol (Mihol) tanpa dilengakapi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP) MB.
“Untuk di Pop City Karaoke Keluarga ini temukan pelanggaran karena menjual belikan minuman beralkohol (Mihol) tanpa dilengakapi SIUP MB dan menyita sebanyak 32 botol mihol,” Jelasnya.
Selain razia rhu ditempat hiburan malam, Satpol PP Surabaya juga menindaklanjuti keluhan terkait laporan dari masyarakat adanya tempat rumah kos – kosan di kawasan jalan Kedung Pengkol Gang 6 / 8 Surabaya yang disinyalir dihuni oleh pasangan mesum atau bukan suami istri
“Ditempat kos-kosan tersebut kita temukan dan mengamankan 2 pasangan mesum (bukan suami istri) berada di dalam kamar kos tanpa memiliki buku nikah resmi,” Tegasnya.
Selain di rumah kos kosan, Satpol PP Surabaya juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan adanya kebisingan suara musik yang terlalu keras di tempat seperti cafe Djamoe di jalan Makam Peneleh Surabaya sehingga warga masyarakat merasa terganggu dan menyita beberapa alat musik sound sistim.
“Terkait hal tersebut, Kami (Satpol PP) Surabaya melakukan penyitaan beberapa alat musik sound sistim yang terlalu keras suaranya, karena ditempat lokasi itu banyak pemukiman warga ,” Tegasnya.
Sementara itu, Hasil razia RHU di tempat hiburan malam dan rumah kos kosan pada kamis (27/07/2017) malam hari kemarin, Petugas gabungan berhasil mengamankan ratusan minuman beralkohol tanpa memiliki SIUP MB, menyita alat musik sound sistim dan dua pasangan mesum bukan suami istri berada di dalam kamar kos serta 6 orang tanpa memiliki identitas diri (KTP) (irw)