BERITASURABAYAONLINE.COM – Dengan memanfaatkan kartu kredit yang sudah tak terpakai lagi oleh pemiliknya dari beberapa bank ternama yang digunakan untuk membobol uang hingga meraup keuntungan puluhan juta rupiah yang dilakukan oleh pelaku bernama MFA (42) warga jalan Semampir Surabaya berhasil diamankan Unit IV Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada (04/08/20150 lalu.
Modus operandi yang digunakan oleh Pelaku yang juga pandai dibidang ITE (Komputer) ini memanfaatkan beberapa jenis kartu kredit yang sudah tak terpakai lagi oleh pemiliknya lalu tersangka membeli Bit Coin melalui website bernama briansdamp.ru. seharga 200.000 yang ditransfer ke exchager namun pemilik website tersebut belum diketahui identitasnya.
Kemudian pelaku MFA (42) mendapatkan uang sekitar 13.26 USD yang kemudian dibelikan nomer debit sebanyak 4 nomer debit masing-masing nomer 5273 5533 3008 dan 7336 sedangkan 3 nomer debit lainnya tersangka lupa atau tidak ingat, kemudian tersangka mengoperasikan dengan laptop yang dihubungkan dengan MSL.
Lalu tersangkan memasukan kaset CD yang berisi beberapa progam selanjutnya muncul sebuah aplikasi dan nomer debit dari kartu kridit yang tak terpakai dimasukan ke dalam aplikasi, setelah itu dalam aplikasi terlihat kode kopi lalu diklik fisik kartu debit dari bank lokal dimasukan atau digesek pada mesin MS.
Kasat Reskirm Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, Tertangkapnya Tersangka MFA (42) pelaku pembobol kartu kredit (Debit) ini, pada saat itu pelaku sedang menginap di salah satu hotel dengan pembayaran menggunakan kartu debit lalu pihak hotel merasa curiga dengan kartu yang digunakan oleh tersangka yang tidak ada nilai saldonya.
“Pelaku ini bisa meraup keuntungan puluhan juta rupiah dengan menggunakan kartu debit yang bisa didaur ulang seperti isi ulang pulsa,” Jelasnya. Selasa (01/09/2015)
AKBP Takdir Mattanete, Tersangka pelaku pembobol kartu kredit (debit) ini mengunakan dengan cara memfaatkan kartu kredit yang sudah tidak terpakai oleh pemiliknya lagi yang berasal dari beberapa nama bank asing dan tersangka ini yang memiliki keahlian dibidang ITE dan komputer ini di salah gunakan untuk kempentingan dirinya sendiri.
“Pelaku pada saat melakukan transaksinya rata-rata 1 sampai 3 juta dan ini dilakukan berulang ulang kali bahkan sering kali,” Ujar AKBP Takdir Mattanete.
AKBP Takdir Mattanete menambahkan, Menurut pengakuan Tersangka pelaku pembobol kartu kredit (debit) ini dengan menggunakan beberapa peralatan yang ada dan bekerja sendiri namun kita masih mendalami lagi apakah ada terlibatkan pihak-pihak yang lain, namun kita sudah memeriksa beberapa saksi-saksi yang lain.
Sementara itu, Tersangka MFA (42) pelaku pembobol kartu kredit (debit) yang sudah meraup keuntungan puluhan juta rupiah untuk kepentingan sendiri dan beberapa barang bukti yang sudah diamankan, dikenakan pasal 48 dan pasal 32 UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (irw)