Surabaya – Razia (RHU) rutin digelar Satpol PP Surabaya bersama Anggota Polrestabes Surabaya di sejumlah tempat panti pijat (SPA) dan hotel ditemukan pelanggaran tanpa memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan mengamankan puluhan tenaga terapis tanpa memiliki surat sertifikasi kesehatan.
“Razia RHU ini merupakan razia rutin yang digelar bersama petugas gabungan di sejumlah tempat hiburan malam,” Ujar Bagus Kabib RHU Satpol PP Kota Surabaya. Kamis (20/07/2017) sore hari.
Razia RHU rutin gabungan bersama anggota Polrestabes Surabaya bertujuan untuk pengecekan dan menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat ini di lima titik sasaran pertama di Hotel THOME di lokasi Ruko Atom Mega Jl. Gembong No. 36 M Surabaya Petugas temukan pelanggaran belum memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
“Hotel Thome di jalan Gembong ini belum miliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagia tindakan tegasnya dihentikan dulu aktifitasnya dengan menempelkan stiker PELANGGARAN bertanda silang (X) ,” Katanya
Pada sasaran kedua di Spa EIGHT di lokasi Ruko Garden Pelese Jl. Hr. Muhammad No. 373 Blok 9 Surabaya ini Petugas gabungan temukan pelanggaran yakni belum memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan juga mengamankan 18 wanita tenaga terapis karena belum memiliki surat sertifikasi kesehatan.
“Di SPA EIGHT ini aktifitasnya dihentikan sementara, karena belum mengantongi izin TDUP dan mengamankan 18 wanita tenaga terapis juga belum miliki surat sertifikasi kesehatan,” Jelasnya. Kamis (20/07/2017) sore hari.
Petugas gabungan kembali melanjutkan pada sasaran ketiga yakni di D’BLACK BALL di jalan Simo Gunung No. 112 Surabaya disini petugas gabungan tidak temukan pelanggaran sudah memiliki izin TDUP lengkap, tetapi izinnya tidak sesuai dengan jumlah meja Billyard yang ada dilokasi
“Memang ada pelanggaran di D’BLACK BALL karena izin TDUP nya tidak sesuai dengan jumlah meja yang ada dilokasi,” Ungkapnya.
Selanjutnya Petugas Gabungan melanjutakan razia dan pengecekan di tempat Pitrat RAMONA di jalan Simo Gunung 114 Surabaya, Disini ditemukan pelanggaran belum memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan dilakukan penyegelan dengan menempelkan stiker PELANGGARAN bertanda silang (X) dan dihentikan sementara aktifitasnya.
“Selain itu kita (Satpol PP) Surabaya juga mengamankan 3 wanita tenaga terapsi karena belum memiliki surat sertifikasi Kesehatan,” Ungkapnya.
Pada sasaran terakhir, Petugas Gabungan kembali melakukan razia sekaligus pengecekan di Pitrad ROSALIN di jalan Simo Gunung 14 Surabaya ditemukan pelanggaran belum memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan dilakukan penyegelan dengan menempelkan stiker PELANGGARAN bertanda silang (X) dihentikan sementara aktifitasnya.
“Karena belum memiliki izin TDUP maka dilakukan penempelan stiker PELANGGARAN dihentikan dulu aktifitasnya dan juga mengamankan 4 wanita tenaga terapis dan 1 wanita pengelola pitrad tersebut,”Tegasnya.
Sementara itu, Razia RHU rutin di lima lokasi sasaran tersebut Petugas Gabungan temukan pelanggaran sebagian besar belum mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwisata Surabaya dan juga mengamankan sebanyak 24 wanita tenaga terapis belum memiliki surat sertifikasi kesehatan dan 1 wanita pengelola pitrad untuk dilakukan tes kesehatan (HIV) di kantor Satpol PP Kota Surabaya. (irw)