Surabaya – BSO – Satpol PP Kota Surabaya bersama Anggota Linmas, dan Petugas dinas kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya dibantu dengan Kepolisian Polrestabes Surabaya menggelar razia rumah kos kosan di sejumlah kawasan di surabaya berhasil mengamankan sedikitnya empat pasangan bukan suami istri.
“Razia yustisi atau kependudukan ini bertujuan untuk mengantisipasi tindakan perbuatan asusila di tempat rumah kos kosan,” Kata Joko Wiyono Kasi Operasional Satpol PP Kota Surabaya.
Joko menjelaskan, Ada lima titik rumah kos kosan yang di razia yakni di kawasan Jln Kedung Sari, jln Kalibutuh, Jln Karang Anyar Wetan, Rumah Kos MD Jln Kalibutuh dan Rumah Kos Orens jln Holimun Surabaya Petugas berhasil mengamankan sedikitnya 4 pasangan mesum bukan suami istri saat berada di dalam kamar.
“Ke empat pasangan mesum bukan suami istri ini identitas tempat tinggalnya tidak sama (KTP) atau tidak bisa menunjukan buku nikah,” Jelasnya ditemui usai razia. Kamis (30/03/2017) siang hari.
Lanjut Joko menegaskan, Ke empat pasangan mesum ini sebelum di kirim ke Liponsos Keputih Sukolilo terlebih dulu di bawa ke mako satpol pp surabaya untuk dilakukan pendataan bilamana mereka bisa menunjukan identitas yang sama atau buku nikah maka akan diperbolehkan pulang ke rumah.
“Tadi ada satu pasangan tunjukan bukti buku nikah kami persilahkan boleh pulang ke rumah,” Tegasnya.
Joko menambahkan, Pasangan mesum bukan suami istri berada di kamar kos ini dikwartirkan melakukan tindakan perbuatan asusila yang bisa melanggar UU RI No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Mereka ini jelas melanggar aturan UU RI Tentang Perkawinan dan UU Admistrasi Kendudukan,” Ujarnya. (irw)