Surabaya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya rencana bakal memantau secara langsung seluruh kegiatan reses anggota legislatif.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya.
Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto mengatakan, rencana Bawaslu memantau kegiatan reses merupakan hal yang wajar. Namun Ia menegaskan jika reses yang dilakukan anggota dewan dilindungi aturan serta sesuai tugas dan fungsinya.
“Kami diminta turun ke daerah pemilihan untuk menjaring aspirasi masyarakat, dan berupaya mewujudkan (aspirasi) di tahun anggaran,” ujarnya, Senin (15/10/2018).
Ia menjelaskan, Pelaksanaan hearing bersamaan dengan kampanye sebenarnya bukan hal yang baru, pada pemilu sebelumnya mempunyai pengalaman pelaksaan reses berbarengan dengan masa kampanye.
“Saat itu kami didampaingi panwas dan dinilai kegiatan itu kampanye atau tidak,” katanya.
Ia menambahkan, Kegiatan reses anggota DPRD menggunakan dana APBD. Sementara kegiatan kampanye melarang penggunaan dana APBD.
“Makanya kami juga tak ingin melanggar aturan,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Agustin Poliana mengatakan, sepanjang kegiatan reses tak ada ajakan tak masalah. Mengingat anggota dewan memiliki konstituen yang memerlukan sosialisasi program yang dilaksanakan.
“Saya pikir semua (anggota dewan) paham,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, tak mempermasalahkan jika reses yang dilakukan diawasi bawaslu. Asalkan, pengawasan yang dilakukan juga sesuai dengan koridor aturan yang ada.
“Asalkan pengawasannya sesuai dengan koridor dan aturan yang ada,” pungkas Politisi PDIP.
Sementara itu, sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya berencana memantau langsung seluruh kegiatan reses anggota DPRD Surabaya selama masa kampanye Pemilu 2019, yang dimulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. (irw)