Surabaya – Rapat membahas tentang persetujuan terhadap penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset perusahaan daerah PD Pasar Surya digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya.
Rapat mengundang sejumlah OPD dan BUMD diantaranya DPRKPP, DSDABM, PD Pasar Surya, Bagian Hukum dan Kerjasama dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya di ruang komisi A. Selasa (10/12/2024)
Syaifuddin Zuhri Sekretaris Pansus DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa komisi A mendapatkan mandat pansus pemindahtanganan tanah aset PD Pasar masuk dalam poin tujuh.
“Itu justru kami kaget menemukan ada pelaksanaan kegiatan pembangunan yang konotasinya digunakan untuk gedung serba guna,” ujarnya usai rapat pansus.
Ia menjelaskan jika pembangunan gedung serba guna yang dikatakan diminta oleh warga untuk kepentingan warga.
Sedangkan aset tanah itu, lanjut ia belum dihapus dari kewenangan PD Pasar sehingga pansus mempertanyakan hal tersebut.
“Legalitas rumusan kerangka hukumnya dari mana?,” tanya Syaifuddin Zuhri akrab disapa Kaji Ipuk.
Menurut legislator dari fraksi PDIP ini jika mandat itu diberikan kepada PD Pasar atas hal tersebut.
“Itu harusnya menjadi kewenangan dari PD Pasar,” kata Kaji Ipuk.
Tetapi yang menjadi kerancuan, ia menyebutkan bahwa DPRKPP ini membangun diatas kewenangan PD Pasar
Maka berkaitan dengan itu, ia mengatakan pansus masih belum bisa menerima berkaitannya dengan kewenangan tersebut.
“Sesuai penjelasan dari Pak Rizal (DPRKPP) bahwa ini hanya sekedar mal administrasi,” katanya.
Oleh karena itu pihaknya mengaku bertambah risau jika itu dikatakan sebuah mal administrasi sehingga itu dinilai melanggar hukum
“Karena di setiap peraturan dalam penganggaran seharusnya OPD itu memiliki perencanaan kewenangan atas dirinya,” terangnya
Oleh karena itu, pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi agar masyarakat juga melek berkaitan dengan tersebut.
Maka apa yang diinginkan oleh warga untuk kepentingan warga ini, kata ia ketika warga menggunakan gedung serba guna itu yang masih melekat di PD Pasar
“Sedangkan PD Pasar retribusinya juga tinggi apalagi itu sifatnya sosial,” tuturnya.
Ketika ada gedung serba guna milik pemerintah kota ketika digunakan oleh warga, menurut ia juga harus membayar retribusi.
“Karena setiap milik pemerintah kota yang diperuntukan diluar dari pelayanan itu harus ada retribusinya ini yang menjadi sikap pansus,” katanya
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pendalaman supaya semua pihak bisa memahami hal tersebut
“Dan kami juga tidak mau menang menangan, tidak mau membatasi atas kewenangan kita tetapi sesungguhnya ini keselamatan dan perbaikan penyelenggaraan pemerintah yang baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Agus Priyo Akhirono Dirut PD Pasar Surya Kota Surabaya mengatakan kondisi dilapangan pembangunan gedung serba guna di Ambengan Batu memang sudah terbangun 70 persen.
“Itu juga permintaan warga dan kami PD Pasar juga berniat untuk kepentingan warga,” ujarnya.
Ia menceritakan, awal mula tanah aset PD Pasar di Ambengan batu memang sudah tidak ada transaksi, dan bangunannya juga sudah roboh
“Itu di informasikan oleh ibu Kabag Perekonomian bahwa itu nilainya juga 1 rupiah dan kami mengembalikan lagi Monggo,” katanya
Ia mengungkapkan sebelumnya ada permintaan kepada PD Pasar bahwa daripada tanah aset itu tidak bermanfaat apakah boleh dipakai untuk warga.
“Saya sampaikan ya monggo kalau memang tidak ada dan kami cek di lapangan (Pasar) agak masuk (Gang) dan kalau kita bangun agak susah juga,” ungkap Agus Priyo.
Selain itu, lanjut ia luasannya tidak terlalu besar kurang lebih 196 meter persegi dan pihaknya mengembalikan lagi.
“Dan kami bersurat kepada pemerintah kota Surabaya silakan untuk dipakai,” pungkasnya. (irw)