Ribuan Bahan Pangan Menyalahi Penyalahgunaan Label Tanpa Izin Diamankan

oleh
foto beberapa barang bukti bahan pangan menyalahi aturan penyalahgunaan label tanpa miliki izin edar diamankan
foto beberapa barang bukti bahan pangan menyalahi aturan penyalahgunaan label tanpa miliki izin edar diamankan

Surabaya – BSO – Beberapa jenis bahan pangan yang tak baik untuk dikonsumsi menyalahi aturan penyalahgunaan label tanpa miliki izin edar dari Dinas Perdagangan yang akan dikirim ke luar pulau berhasil diamankan Satuan Petugas (Satgas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dari tiga titik Tempat kejadian Perkara (TKP).

“Ada beberapa bahan pangan yang tak baik untuk dikomsumsi karena menyalahi aturan penyalahgunaan label tanpa memiliki izin edar (Label) berhasil diungkap oleh satgas pangan,” Kata AKBP Ronny Suseno Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satgas pangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang baru dibentuk awal puasa ramadhan ini berhasil mengungkap beberapa jenis bahan pangan yang menyalahi aturan penyalahgunaan label tanpa memiliki izin edar dari perdagangan dari terdiri dari Minyak Goreng, Gula, Kacang, Bawang Goreng dan Bunga Lawang.

“Semua bahan pangan ini telah melanggar menyalahi atuaran penyalagunaan label yang seharusnya di impor ,” Tegasnya. Selasa (06/06/2017) siang hari.

foto barang bukti minyak goreng diamankan
foto barang bukti minyak goreng diamankan

Tersangka pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan ini dari tiga titik lokasi (TKP) berbeda dengan modus bahan pangan ini akan dikirim lewat kapal laut menuju ke luar pulau bagian indonesia timur, namun setelah dterima dan dikemas lagi di kwatirkan akan di kirim balik ke surabaya.

“Yang dikwatirkan lagi setelah barang diterima dan dikemas lagi di sana, bisa jadi barang ini dikirim balik ke surabaya untuk di konsumsi inikan sangat berbahaya,” Ungkapnya.

Sementara itu, Tersangka pelaku bersama ribuan barang bukti bahan pangan dan satu unit mobil pikup yang menyalahi aturan penyalahgunaan label tanpa memiliki izin edar ini kini diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut akan dikenakan pasal 104 No 7 tahun 2014 dan Pasal 142 No 18 Tahun 2012 UU RI tentang Perdagangan dan Pangan. (irw)