Surabaya – Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat koordinasi terkait kenaikan tarif jasa potong hewan yang diusulkan oleh PD Rumah Potong Hewan (RPH). Senin (21/11/2022)
Direktur Utama (Dirut) PD RPH Fajar Arifianto mengatakan, RPH mengajukan usulan penyesuaian kenaikan tarif jasa potong hewan kepada wali kota pada bulan April yang lalu
“Itu sudah diusulkan dibahas beberapa kali dengan pemerintah kota Surabaya lewat bagian perekonomian hingga akhir September kemarin,” ujar Fajar Arifianto ditemui usai rapat
Setelah pembahasan dengan pemerintah kota, kata Fajar, wali kota tidak keberatan, atas usulan kenaikan tarif jasa potong hewan
“Kemudian kami (RPH) diarahkan ke DPRD Kota Surabaya untuk meminta persetujuan. dan hari ini dibahas dengan komisi B,” ungkapnya.
Untuk itu, Fajar menyampaikan terima kasih atas segala masukan apapun yang telah disampaikan oleh komisi B.
“Kita akan perbaiki, terutama perhitungan perhitungan angka yang perlu dimasukan,” katanya.
Prinsip komisi B tadi, menurut Fajar, tidak keberatan dengan usulan RPH, asalkan kenaikan itu membuat pendapatan RPH meningkat dan mengurangi devisit.
“Kami akan revisi angka angkanya sesuai dengan sistim akutansi dan keuangan juga apa yang diinginkan oleh komisi B tadi,’ katanya.
Usulan angka kenaikan tarif jasa potong hewan, Fajar menjelaskan, untuk sapi semula 50.000 ribu menjadi 110.000 ribu sudah termasuk pajak
“Sebenarnya jasa potongnya saja hanya 99 ribu sekian, ditambah pajak, jadi 110.000 ribu,” terangnya
Untuk babi, lanjut Fajar, semula 65.000 ribu menjadi 125.000 ribu sudah termasuk pajak juga.
“Untuk kambing semula 7.500 ribu naik menjadi 25.000 ribu sudah termasuk pajak,” terangnya
Fajar menambahkan, usulan kenaikan tarif jasa potong hewan ini sudah pernah dikomunikasikan kepada para jagal
“Pada dasarnya mereka (jagal) tidak ada yang keberatan dengan angka itu,” katanya
Sementara itu, Anggota Komisi B John Thamrun mengatakan, sebetulnya komisi B tidak melihat dari angka kenaikan
“Tapi penyesuaian dari angka,” ujar John Thamrun. ditemui usai rapat.
Penyesuaian itu, menurut legislator PDIP ini harus dilakukan karena dimana nanti tarif listrik akan naik
“Kemungkinan tahun depan UMK pasti akan naik juga,” katanya
Oleh karena itu, menurut John Thamrun, mulai hari ini harus diperhitungkan dan diperhatikan prognosa di tahun 2023.
“Kenapa, karena untuk menyesuaikan,” katanya
Sehingga di tahun 2023 ada kenaikan tarif listrik dan ada kenaikan upah minimum juga, menurut John Thamrun, itu semua bisa menyesuaikan.
“Yang pasti, kami akan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat,” tegasnya
Tetapi yang perlu diketahui, menurut John Thamrun, bahwa RPH itu adalah BUMD badan usaha.
“Berarti tetap dipertahankan keberadaan RPH itu,” katanya
Oleh karena itu, menurut John Thamrun harus tetap ada margin point’ sehingga RPH bisa beroperasi melayani masyarakat dengan baik
“Masyarakat juga menerima sesuatu yang terbaik baik dari Pemkot Surabaya,” katanya.
Usulan kenaikan apakah perlu evaluasi, menurut John Thamrun, penyesuaian ini bisa dilakukan setiap saat.
“Karena melihat daripada beban biaya pengeluaran yang ada di RPH,” katanya
Ketika beban usaha di RHP ini naik, menurut John Thamrun, maka penyesuaian jasa potong tetap harus dilakukan.
“Itu dengan dasar mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat juga ,” tegasnya.
Apakah angka kenaikan sudah sesuai, menurut John Thamrun, pihaknya masih melihat karena ada beberapa pos biaya yang harus diperbaiki.
“Maka untuk mempertegas apakah layak atau tidak untuk disesuaikan, nanti ada rapat berikutnya,” pungkasnya. (irw)