Sat ResNarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Dua Pelaku Narkoba

oleh

foto dua pelaku narkoba diamankan Surabaya – Sat  ResNarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan dua pelaku narkoba Soegeng Moeljo (42) warga jalan Gersikan PPI Surabaya dan Koesbiantoro (33) warga kota kediri bersama barang bukti narkoba total sebanyak 2,12 gram jenis sabu.

“Pelaku yang diamankan ini diantaranya sebagai pengedar dan pengguna Narkoba,” Kata Kabag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Sugiartii

AKP Sugiarti mengungkapkan, Dua pelaku narkoba yang diamankan ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli narkoba di jalan Gersikan PPI Surabaya, kemudian Petugas melakukan pemantuan di TKP berhasil temukan beberapa sejumlah barang bukti narkoba

“Barang bukti total sebanyak 2,12 gram jenis sabu dan 50 bungkus plastik,” Ungkapnya. Kamis (01/09/2016)

Dihadapan Petugas pelaku mengaku, Barang haram narkoba diperoleh dari madura beli dengan harga 1,2 Juta / gram dan dijual lagi 200 ribu / poket
dan sisanya untuk dipakai sendiri bersama temannya dari kediri yang baru tiba di surabaya.

“Baru pertama kali ini bisnis narkoba dan juga baru pertama ini ketangkapan polisi ,” Ucap Soegeng bekerja sebagai kernet truk

Akibat perbuatannya dua tersangka pelaku narkoba bersama barang bukti sebanyak 2,12 gram jenis sabu golongan I yang berhasil diamankan ini akan di kenakan pasal 112, 114, dan 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (irw)