Surabaya – Munculnya perusahaan investasi ilegal (Bodong) semakin marak memberikan imbal hasi sangat tinggi bahkan membuat tergiur namun bisa berdampak buruk di masyarakat.
“Investasi bodong (ilegal) saat ini memang semakin marak,” ujar Dr.Tongam L Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamis (27/06/2019) siang. di Sheraton hotel Surabaya.
Menurut Ia, dikarenakan membuat aplikasi ataupun situs dengan kemajuan teknologi informasi saat ini sangat berkembang sehingga masyarakat mudah tergiur dengan investasi bodong yang memberikan imbal hasi sangat tinggi.
“Banyak masyarakat sekarang ini mudah tergiur dengan investasi bodong yang memberikan imbal hasi sangat tinggi,” katanya.
Dari data yang ada, Ia menjelaskan, di tahun 2017 ada 80 perusahaan investasi ilegal dan tahun 2018 ada 108 perusahaan investasi ilegal, sedangkan di tahun 2019 ada 153 perusahaan investasi ilegal semuanya dihentikan oleh Satgas Investasi.
“Hal ini menandahkan banyak sekali muncul penawaran-penawaran di masyarakat, sehingga dalam 10 tahun terakhir ini kerugian kerugian mencapai Rp 88 Triliun yang sangat besar sekali,” paparnya.
Oleh karena itu, lanjut Ia mengatakan, dalam proses penegakan hukum pihaknya sangat mendorong bahkan beberapa kasus sudah masuk dalam proses penegakan hukum agar bisa membuat efek jerat bagi investasi bodong.
“Kami mengimbau kepada masyaakat apabila menjadi korban penawaran investasi ilegal, silakan lapor ke polisi supaya ada proses hukumnya,” tegasnya. (irw)