Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya segera melakukan penyegelan terhadap 60 bangunan. Penyegelan ini dilakukan, karena puluhan bangunan tersebut, tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, penyegelan ini dilakukan pada tiga lokasi pertama yang tak memiliki izin PBG.
“Penyegelan ini kami lakukan karena adanya bantib (bantuan penertiban) dari DPRKPP, sebelumnya kami menerima permohonan bantuan penertiban sebanyak 150 bangunan. Namun setelah kami verifikasi kembali, kami dapatkan 60 bangunan yang akan kami lakukan penyegelan,” kata Agnis, Kamis (19/9/2024).
Agnis memaparkan, pihaknya bakal melakukan penyegelan pada bangunan yang tak memiliki izin tersebut, sampai minggu depan.
“Untuk penyegelan kami agendakan dapat rampung sampai dengan minggu depan, yang dimana hari ini merupakan hari kedua kami melaksanakan penyegelan. Rencananya dalam satu hari kami targetkan penyegelan di sepuluh lokasi,” paparnya.
Penyegelan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.
Pada penyegelan tersebut, Satpol PP Surabaya menyegel beberapa bangunan. Antara lain, bangunan rumah tinggal, tempat usaha, rumah kosong hingga bangunan yang sedang dibangun.
“Khusus untuk rumah tinggal, kami tidak menutup semua akses, sehingga kami memberikan akses keluar masuk kepada orang yang tinggal di rumah tersebut. Tetapi dengan syarat, mereka tidak diperkenankan untuk melakukan pembangunan sampai memiliki izin,” jelasnya.
Sebelum melakukan penyegelan, Agnis menuturkan, Satpol PP Surabaya telah memberikan surat pemberitahuan dan pemanggilan kepada yang bersangkutan terkait pelaksanaan penyegelan tersebut.
Saat pemanggilan kepada pihak yang bersangkutan, Agnis menjelaskan, Satpol PP Surabaya terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pemilik terkait izin bangunan, serta perihal pengurusan surat yang belum mereka lakukan.
“Kami juga mengarahkan mereka untuk segera mengurus IMB, selama dua minggu sebelum penyegelan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agnis mengimbau, kepada para pemilik bangunan, jika ingin membuka segel pelanggaran, dapat segera mengurus ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).
“Selain di UPTSA, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah mempermudah perihal pengurusan perizinan, yakni dapat melalui kelurahan atau kecamatan setempat. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengurus melalui UPTSA, juga dapat dilakukan secara online,” terangnya.
Ia berharap, dengan adanya pelaksanaan penyegelan ini, masyarakat Surabaya dapat lebih mentaati peraturan yang telah berlaku, khususnya terkait perizinan.
“Harapan kami agar masyarakat melek terhadap aturan utamanya terhadap izin mendirikan bangunan. Terlebih saat ini dapat dilakukan secara online, sehingga itu dapat menambah efisiensi waktu masyarakat dalam mengurus perizinan,” pungkasnya. (*)