Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya melakukan penataan dan penertiban terhadap ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Loak Dupak, Senin (8/7/2024).
Penertiban ini dilakukan, karena badan jalan semakin menyempit yang diakibatkan adanya meja maupun gerobak milik para PKL di sekitar Jalan Dupak Rukun Surabaya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, penataan para PKL di kawasan Pasar Loak Dupak ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga, maupun orang tua para pelajar. Para orang tua pelajar itu mengaku terkena kemacetan yang menyebabkan anak-anaknya terlambat masuk ke sekolah.
“Penataan para PKL ini bersifat urgent (mendesak) karena di Jalan Dupak Rukun ini ada akses masuk bagi anak-anak yang bersekolah di SMPN 42 Surabaya dan SD Negeri Asemrowo. Selama ini mereka terhambat, ada keluhan itu karena macet dan menyebabkan tidak bisa masuk ke sekolah lalu terlambat,” kata Irna.
Selain mengganggu akses jalan menuju ke sekolah, penataan PKL di Jalan Dupak Rukun ini dilakukan karena terdapat beberapa bangunan semi permanen milik para pedagang yang berdiri diatas saluran air. Namun, sebelum dilakukan penataan, Irna menjelaskan bahwa telah melakukan sosialisasi kepada para PKL untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
“Sudah kita lakukan sosialisasi ke 154 pedagang yang berjualan di sini, dan sebelumnya kita juga meminta kepada para pedagang untuk membongkar bangunan mereka, karena itu sudah termasuk bangunan liar diatas saluran. Alhamdulillah mereka kooperatif saat kita lakukan penataan,” jelasnya.
Sebanyak 300 personel gabungan pun dikerahkan untuk melakukan penertiban. Mulai dari melakukan pembongkaran bangunan yang memakan jalan, hingga melakukan pengerukan saluran air.
“Kita kerahkan 300 personel yang tergabung dari rekan-rekan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), rekan-rekan dari kecamatan kelurahan Asemrowo, jajaran samping Kodim Utara, Gartap, Polsek Asemrowo serta Polres Tanjung Perak,” paparnya.
Irna melanjutkan, kegiatan penataan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu, penataan para PKL di Pasar Loak Dupak ini, akan dilakukan secara bertahap selama satu pekan ke depan.
“Rencananya akan kita lakukan normalisasi saluran air ini, nantinya akan dibuatkan jalan alternatif oleh rekan-rekan DSDABM supaya anak-anak bisa lebih leluasa untuk akses ke sekolah mereka. Juga akan dibangun taman-taman di sepanjang jalan menuju ke sekolah,” terangnya.
Lebih lanjut, Satpol PP Surabaya bersama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya akan mengarahkan para pedagang untuk masuk kedalam stand milik PD Pasar Surya.
“Ini tanah aset milik PD Pasar Surya, selanjutnya akan kita tata kembali didalamnya, sehingga para PKL yang mau menyewa di Pasar Surya akan kami arahkan untuk masuk ke dalam pasar dan akan kita tata bersama-sama,” pungkasnya. (*)