Surabaya – Berdasarkan surat dan instruksi, Satpol PP Kecamatan Pabean Cantian Surabaya melakukan penertiban Baliho partai politik (Parpol) disejumlah titik.
“Sesuai surat dari Bawaslu kita melakukan Penertiban baliho partai politik,” ujar Muhammad Januar Rizal Camat Pabean Cantian Surabaya, Rabu (23/8/2023)
Selain itu, Rizal menyebutkan juga sesuai instruksi dari Satpol PP Kota Surabaya dalam melakukan penertiban baliho partai politik secara serentak.
“Sejak kemarin malam hingga sore hari ini kita melakukan penertiban baliho partai politik sesuai instruksi dari Satpol PP Kota Surabaya,” terangnya.
Rizal mengungkapkan, penertiban baliho partai politik dilakukan dengan menyisiri mulai jalan protokol hingga dalam gang perkampungan di wilayah kecamatan pabean cantian.
“Kita temukan barang buktinya dan langsung ditertibkan untuk diamankan ke mako kecamatan,” tegasnya.
Untuk itu apabila partai politik yang ingin mengambil baliho tersebut, kata Rizal pihaknya mempersilahkan mengambil di mako kecamatan.
“Silakan mengambil baliho partai politik ini di mako kecamatan tanpa ada kerusakan,” tuturnya
Lanjut Rizal, baliho partai politik yang ditertibkan terpasang di pohon, tiang listrik bahkan di rambu lalu lintas sehingga mengganggu estetika atau keindahan kota.
“Itu langsung kita tertibkan juga dan kita bawa ke mako kecamatan,” tegasnya.
Tak hanya baliho partai politik, Rizal mengaku menemukan juga sebuah baliho konser dibawahnya ada lambang partai politik
“Itu juga langsung kita tertibkan dan itu artinya kita tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban,” pungkasnya. (irw)