Sidang Chin-Chin, Hadirkan Lima Saksi Agenda Pemindahan Dokumen

oleh
foto saksi Nina Intania apartement gunawangsa saat berikan keterangan di persidangan chin-chin
foto saksi Nina Intania apartement gunawangsa saat berikan keterangan di persidangan chin-chin

Surabaya – BSO – Sidang lanjutan kasus perkara dugaan penggelapan dan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (Empire Palace) yang dituduhkan kepada terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin di PN Surabaya dengan agenda pemindahan barang dokumen ke apartement gunawangsa.

Sidang yang dilaksanakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan menghadirkan lima saksi yakni Nina Intania pengelola sewa Apartement Gunawangsa dan empat saksi yakni, Ainiliyah, Wiwik, Mujiani, dan Siti fadilah kesemuanya adalah mantan karyawati Empire Palace.

Dalam fakta persidangan dimulai dari keterangan saksi Nina Intania pengelola sewa Apartement Gunawangsa mengatakan, Dirinya tidak pernah ketemu sama sekali dengan terdakwa Chin-chin hanya ketemu dengan Benni pada 18 juni 2016 terkait rencawa sewa apartemen,” Katanya dihadapan Imam Soemantri JPU

Kepada JPU, Saksi Nina menerangkan, Pada hari sabtu 18 juni 2016 siang hari, saudara Benni datang menemui dirinya untuk menyewa kamar apartement gunawangsa atas nama perusahaan PT Blauran Cahaya Mulia dengan bukti pembayaran yang ditanda tangi oleh Trisulowati dengan sewa satu tahun,” Ucapnya.

Hotman Paris Hutapea SH Kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada saudara Saksi Nina yang mengakui tidak pernah sama sekali bertemu dengan terdakwa Chin-Chin selama proses perundingan sewa sampai penyerahan kunci kamar apartement ? Saksi menjawab sama sekali tidak pernah bertemu dengan terdakwa Chin-Chin tahunya hanya ditelevisi saja,” Katanya.

foto empat saksi saat berikan keterangan di persidangan chin-chin
foto empat saksi saat berikan keterangan di persidangan chin-chin

Kepada saudara saksi Nina, Lanjut Hotman bertanya, Saudara Benni datang menemui saudara untuk menyewa apartement atas nama perusahaan PT Blauran Cahaya Mulia atau atas nama terdakwa pribadi, Saksi menjawab, Benni sendiri yang datang menyewa apartement atas nama perusahaan PT Blauran Cahaya Mulia, bukan atas nama pribadi terdakwa,” Terangnya.

Kepada Kuasa Hukukm Hotman, Lanjut saudara saksi Nina menerangkan, Dalam proses sewa apartement gunawangsa semua atas nama perusahaan maka dari itu selama proses hingga pembayaran semua harus melalui mekanisme dan persyaratan admistratif yang berlaku di apartement dan baru kai ini saksi bertemu dengan terdakwa di persidangan,” Katanya sambil menunjukan bukti kwintasi pembayaran atas nama perusahaan di dihadapan majelis hakim.

Kepada Saudari Saksi Nina, JPU Soemantri menanyatakan, Sewa apartement ini atas nama perusahaan PT Blauran Cahaya Mulia,” Saksi menjawab, Iya Pak atas nama perusahaan PT Blauran Cahaya Mulia,” Lanjut JPU menanyakan, Didalam BAP pada 29 juni 2016 saudara saksi mengatakan Bahwa yang menyewa apartement ini atas nama terdakwa Trisulowati ini bisa dijelaskan,” Tanya JPU Soemantri.

Atas pertanyaan tersebut, Saksi Nina menjawab, Waktu proses penyelidikan sudah dijelaskan bahwa yang menyewa apartement ini atas nama perusahaan PT Blauran Cahaya Mulia sedangkan terdakwa Trisulowati sebagai direkturnya dan bukan atas nama pribadi terdakwa Trisulowati.

Kepada JPU Soemantri, Diterangkan lagi oleh Saksi Nina , Pada saat dimintai keterangan saksi ditanyai Siapa yang memasukan barang dokumen ke apartement,” Saksi menjawab tidak tahu namun yang punya akses masuk adalah Benni dan saksi tidak menjawab seperti yang disebutkan dalam BAP dan saksi mencabut keterangan tersebut.

foto saksi dan terdakwa chin-chin saat berikan bukti keterangan di depan majelis hakim
foto saksi dan terdakwa chin-chin saat berikan bukti keterangan di depan majelis hakim

Sementara itu, Ke empat mantan karyawati Empire Palace yakni, Ainiliyah, Muawiyah, Mujiani, dan Siti fadilah juga dihadirkan dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan secara bersamaan dan memberikan keterangan secara bergantian saat mendapat pertanyaan dari JPU dan Hotman.

Kepada JPU Soemantri, Saksi Mujiani mengatakan, Dalam proses pemindahan barang dokumen pada 18 juni 2016 Saudara saksi Mujiani hanya sebatas membantu pemindahan barang dokumen dari office ke gudang saja dan juga tidak tahu barang dokumen akan dipindahkan kemana.

“Pada saat dimintai keterangan (BAP) saya sudah mengatakan tidak tahu soal pemindahan barang dokumen keluar, tahunya pemindahan dari Office ke gudang itu saja Pak Jaksa,” Katanya dihadapan JPU Soemantri.

Kepada Saksi Mujiani, Hotman Kuasa Hukum Terdakwa Chin-Chin bertanya, Apakah saudara saksi pernah mendengar ada surat atau SOP terkait soal pemindahan barang dokumen melalui izin komisaris atas nama gunawan,” ? Saksi Mujiani menjawab tidak pernah dengar surat atau SOP terkait pemindahan barang dokumen Empire.

Kepada Saksi Kedua Siti fadilah, JPU Soemantri juga menanyakan hal yang sama terkait pemindahan barang dokumen PT Blauran Cahaya Mulia ke apartemen gunawangsa,” Saksi Siti Fadillah menjawab, Bahwa dirinya juga tidak tahu soal pemindahan barang dokumen tetapi hanya membantu memindahkan barang dokumen dari Office ke gudang,” Katanya.

Lanjut Kepada Saksi Siti Fadillah, Hotman menanyakan,Menurut keterangan di BAP bahwa beberapa saksi mengatakan bahwa yang perintahkan memindahan barang dokumen ini keluar apakah atas perintah Rulli,” ? Saksi Siti Fadillah menjawab, memang benar Rully yang merintahkah minta diringkaskan dokumen untuk di audit.

foto terdakwa chin-chin saat dipersidangan
foto terdakwa chin-chin saat dipersidangan

Lanjut Kepada Saksi Siti Fadillah, JPU Soemantri menanyakan, Di dalam BAP terdakwa Chin-Chin ini pernah perintahkan memindahkan barang dokumen, Pernah nggak terdakwa Chin-Chin memerintahkan memindahkan dokumen,” Saksi menjawab, Tidak pernah dan tidak benar Ibu Chin-Chin yang memerintahkan yang ada di BAP dan itu sudah dicabut pak,” Ucapnya.

Hal senada juga diterangkan oleh saksi Ainiliyah dan wiwik saat ditanya oleh JPU Soemantri dan Hotman Kuasa Hukum Terdakwa Chin-Chin terkait pemindahan dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (Empire Palace) kedua saksi menjawab yang perintahkan adalah Rully dari kantor Empire ke apartement untuk di audit bahkan keterangan di BAP ada juga yang dicabut.

Sementara itu, usai mengikuti persidangan Soemantri JPU mengatakan, Dari keterangan beberapa saksi ada yang sesuai di BAP dan juga sebagian keterangan saksi yang ada di BAP dicabut dan yang menyewa apartement atas perintah Rully dan menyuruh Benny untuk mencari tempat apartement.

“Jadi gini yang menyewa apartement ini kan atas saran rully bukan perintah terdakwa atas dilakukan audit di luar Empire, lalu Rully suruh Benny untuk mencari tempat apartment,” Katanya saat ditemui awak media. Rabu (05/04/2017)

Ditempat sama, Hotman Paris Hutapea SH Kuasa hukum terdakwa Chin-Chin mengatakan, Bahwa kasus chin-chin ini diduga banyak rekayasa oknum penegak hukum dan kasus ini benar benar sangat menyakitkan bahkan memilukan hati yang sangat bertentangan dengan hukum di negara kita.

“Kasus ini benar-benar diduga ada rekayasa karena semua keterangan saksi tadi dipersidangan tadi tidak sesuai yang ada di BAP bahkan ada sebagian keterangan saksi dicabut,” Katanya. (irw)