Sidang Chin-Chin Hadirkan Saksi Purwanto Ini Keterangan Jawaban Dipersidangan

oleh
foto saksi purwanto berikan keterangan saksi dugaan kasus perkara pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (Empire Palace)
foto saksi purwanto saat berikan keterangan di persidangan

Surabaya – BSO – Sidang lanjutan kasus perkara dugaan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (Empire Palace) yang dituduhkan kepada terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin menghadirikan saksi Puwanto pegawai empire palace masih dengan agenda pemindahan dokumen digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam fakta persidangan Kepada Saudara Saksi Purwanto, Soemantri JPU menanyakan Di dalam BAB saudara Saksi melihat Benni di dalam mobil dan Puji, Puspita dan Rangga memasukan barang dokumen surat-surat ke dalam mobil berada di mobil ? Saksi menjawab Betul,” Katanya.

“Tetapi dalam keterangannya Puji menerangkan tidak membawa barang dokumen itu ke dalam mobil, ini yang benar yang mana ? ,” Tanya Soemantri JPU pada saksi Saudara Puwanto.

Atas pertanyaan JPU tersebut, Saksi Purwanto menerangkan, Puji hanya berdiri di depan pintu tidak membawa apa-apa, dan saksi hanya melihat Benni, Puspita dan rangga memasukan dokumen ke dalam mobil, tetapi tidak begitu jelas apa yan di bawa tetapi didekati saksi melihat kertas putih seperti BEO dimasukan,” Ucapnya di depan JPU Soemantri.

Kepada saudara saksi Puwanto, Hotman Paris Hutapea SH Kuasa hukum terdakwa Chin-Chin menanyakan, Pada persidangan beberapa minggu lalu Abeng dan saudara hadir berikan keterangan lalu waktu giliran saudara kenapa pulang setelah bertemu dengan gunawan waktu itu apakah saudara takut padahal giliran saudara bersaksi di persidangan ?,”

”Saya tidak merasa takut, waktu itu sudah minta izin mau pulang alasan sakit,” Ucapnya dihadapan Hotman Paris Hutapea SH Kuasa Hukum Terdakwa Chin-Chin ini

Kepada Hotman Paris Hutapea SH Kuasa Hukum Terdakwa, Saksi Purwanto menerangkan selama bekerja sama sekali tidak pernah melihat gunawan di empire namun hanya melihat terdakwa Chin-Chin bersama ketiga anaknya di empire tetapi tidak mengenal nama ketiga anak terdakwa.

“Kalau nama ketiga anaknya terdakwa saya tidak tahu hanya hafal panggilan namanya Koko Meme dan Cece,” Ucapnya.

foto saksi dan terdakwa saat tunjukan barang bukti kepada ketua majelis hakim
foto saksi dan terdakwa saat tunjukan barang bukti kepada ketua majelis hakim

Atas jawaban tersebut, Hotman Paris Hutapea SH Kuasa Hukum Terdakwa Chin-Chin tidak percaya kepada saksi Puwanto karena sudah beberapa tahun bekerja saksi tidak mengenal atau tahu nama ketiga terdakwa,” Bohong kalau saudara saksi selama bekerja di empire tidak tahu ketiga nama anak terdakwa saudara siapa yang ngajarin,” Teriak Hoitman

Hotman Paris Hutapea SH Kuasa Hukum Terdakwa Chin-Chin terlihat geram atas jawaban dari saksi Purwanto yang dianggap berbelit-belit bahkan Saksi sempat terlihat menerima sebuah pesan singkat SMS dari HP selulernya yang dibawa saat di dalam persidangan di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

“”Woi matikan hpnya dan jangan di baca itu,” Teriak Hotman Paris Hutapea SH yang sempat melihat saksi mainkan hp saat proses persidangan, Rabu (12/04/2017)

Dengan melihat hal tersebut, Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Unggul Warto Murti SH sempat menegur saksi Purwanto membawa hp dan sempat membaca menerima sebuah pesan singkat SMS dari HP seluler miliknya saat di persidangan dan menyarankan saksi Purwanto menitipkan HP selulrnya kepada JPU.

“Saudara saksi kalau menjawab pertanyaan jangan mengolah-ngolah jawab dengan benar matikan dulu HP nya dititipkan ke jaksa,” Kata Unggul Warto Murti SH Ketua Majelis Hukum

Atas jawaban saksi Purwanto yang menerangkan tidak pernah sama sekali melihat gunawan di Empire, Ketua majelis hakim Unggul Warto Murti SH menegaskan, Saudara saksi bahwa tadi saudara menerangkan jarang sekali melihat gunawan di empire berarti pernah melihat kan,” Saksi menjawab pernah lihat,” Ucap Saksi Purwanto pada ketua majelis hakim.

oto JPU Ali Prakoso SH dan Soemantri SH
oto JPU Ali Prakoso SH dan Soemantri SH

Kepada saksi Purwanto, Lanjut Hotman bertanya, Saudara saksi tadi menerangkan kepada JPU bahwa melihat dokumen kertas putih seperti BEO dibawa masuk kedalam mobil dari jarak 5 sampai 20 meter sedangkan tulisannya sangat kecil begini, bagaimana saudara bisa melihat dari jarak 5 sampai 20 meter bahwa itu dokumen BEO.

”Coba saudara lihat misalkan dari jarak 3 meter dari tempat duduk saudara bisa nggak melihat bahwa dokumen ini BEO,” Tanya Hotman sambil tunjukan bukti BEO pada saksi

Atas pertanyaan tersebut, Saudara Saksi Purwanto menjawab, Tidak bisa melihat, tetapi waktu itu melihat dokumen seperti logo BEO terbungkus rapi dalam tas kresek transparan dari jarak kurang lebih 5 meter saat berjalan dari masjid menuju ke arah mobil ,” Jawab Saksi Purwanto.

Kepada saksi Purwanto, Lanjut Hotman bertanya, Keterangan diawal sidang hari ini kepada JPU saudara saksi menerangakan bahwa Puji tidak aktif memasukan dokumen surat-surat, tetapi didalam BAP no 7 pada 6 juli saudara saksi menerangkan, bahwa Puji aktif memindahkan dokumen surat-surat siapa yang mengajari saudara seperti itu ?

“Tidak ada yang mengajari,” Jawab Saudara Saksi Purwanto di hadapan Hotman.

Atas jawaban saksi Purwanto tersebut, Lanjut Hotman kembali bertanya, Kalau tidak ada yang mengajari itu kenapa saudara saksi mengatakan di BAP bahwa Puji aktif memindahkan atau memasukan padahal di BAP no 5 pada 15 juli bahwa saudara saksi mengatakan Puji hanya berdiri di depan gudang ini siapa yang benar penyidik atau saudara saksi yang salah ?.

“Saya yang salah dan yang ada BAP Puji berdiri saja itu yang saya cabut,” Ucap Saudara Saksi Purwanto di hadapan Hotman.

Kepada Suadara saksi Purwanto Lanjut Hotman bertanya, Setelah saudara saksi memberikan keterangan (BAP) dan tanggal berapa saudara saksi mendatangi terdakwa Chin-Chin untuk meminta maaf ?,” Saksi Purwanto Menjawab waktu itu pas lebaran waktu itu saya minta maaf ,” Jawabnya disaksikan pengunjung sambil tertawa mendengar jawaban keterangan saksi.

Saksi Purwanto yang dinilai berbelit belit dalam memberikan keterangan jawaban atas pertanyaan dari Hotman Paris Hutapea SH Kuasa hukum terdakwa Chin-Chin ini, dan saksi Purwanto juga sempat ditegur beberapa kali oleh Unggul Warto Murti SH Ketua Majelis Hakim agar bisa memberikan jawaban sebenar-benarnya di dalam persidangan.

foto terdakwa chin-chin dugaan kasus perkara pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (Empire Palace)
foto terdakwa chin-chin dugaan kasus perkara pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (Empire Palace)

Sementara itu, kedua JPU yakni Ali Prakoso SH dan Soemantri usai mengikuti persidangan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus perkara dugaan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (Empire Palace) menghadirkan saksi Purwanto ini tidak bersedia berkomentar.

Ditempat sama, Usai mengikuti persidangan Hotman Paris Hutapea SH Kuasa hukum terdakwa Chin-Chin mengatakan, Keterangan saksi kali ini kebanyakan ada dugaan rekayasa dan berharap kepada Tuhan YME agar hatinya JPU diluruskan setelah mendengar keterangan saksi di persidangan hari ini.

“Tadi kita melihat sama-sama kan bagaimana keterangan saudara saksi purwanto ini saat memberikan saksi keterangan di persidangan hari ini,” Katanya.

Menurut Hotman, Pada tanggal kejadian tersebut Saudara saksi tadi menerangkan tidak ada kasus pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (Empire Palace) bahkan saksi juga sempat melihat dan lalu pergi begitu saja, lalu dua hari kemudian saksi ini disuruh oleh Si Abeng untuk melapor.

“Jadi kasus ini benar-benar tidak ada kasus pencurian dan kasus ini hanya ada satu kuncinya yakni kalau ada surat audit, sudah pasti dokumen itu harus keluar,” Tegasnya. (irw)