Surabaya – Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan memasuki babak baru. Kasus ini, disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023)
Di sidang kali ini, terdakwa yang merupakan anggota Polri menunjuk Kantor Hukum TAN ditunjuk sebagai tim kuasa hukum.
Yaitu sebagai kuasa hukum bagi terdakwa AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim; Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabagops Polres Malang dan Babang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Pengacara Daniel Julian Tangkau, selaku perwakilan tim kuasa hukum dari Kantor TAN mengatakan, tim yang turun langsung di pimpin oleh pimpinan kantor yaitu Dr Tonic Tangkau. Serta didampingi oleh rekan-rekan, yakni Ardiansyah Kartanegara dan Andi Rakmono.
“Mewakili terdakwa dan kami sebagai umat manusia kami menyampaikan duka mendalam atas tragedi kanjuruhan. Tentunya jika semuanya hendak diulang kembali, tidak ada satupun yang mengkehendaki hal ini terjadi. Dalam ‘tragedi’ ini terdapat berbagai dimensi, yang nanti akan diungkap melalui proses persidangan,” kata Dr Tonic Tangkau.
Terkait persidangan kali ini, Tonic enggan berkomentar lebih lanjut. “Silahkan awak media untuk mengikuti agenda persidangan selanjutnya. Yaitu dalam agenda eksepsi atau nota keberatan pada tanggal 20 Januari mendatang,” pungkasnya. (bro)