Surabaya – Soal alat kelengkapan DPRD Surabaya periode 2019 – 2024, Pimpinan Sementara DPRD Surabaya menyebutkan itu domain pimpinan definitif.
“Itu Domain Pimpinan Definitif, bukan dari pimpinan sementara DPRD Surabaya,” ujar Adi Sutarwiyono Pimpinan Sementara DPRD Kota Surabaya, senin (02/09/2019).
Menurut Ia, sesuai dengan peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 yang dituangkan dalam tata tertib DPRD, tugas pimpinan sementara ada empat, yakni memfasilitasi rapat-rapat, memfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan tata tertib, dan memfasiliasi terbentuknya pimpinan definitif DPRD Surabaya.
“Tugas dari pimpinan sementara hanya itu ada empat, tidak kurang dan tidak lebih,” pungkasnya. ditemui disela sela rapat paripurna. (irw)