Surabaya – Fenomena kotak kosong atau kolom kosong yang ada disejumlah daerah dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ahli Hukum Tata Negara Dr. Rusdianto Sesung SH.MH berpendapat, itu sudah diatur di dalam undang undang nomer 10 tahun 2016 pasal 54, b,c, dan d.
“Iya memang sah,” ujarnya usai hadiri rapat dengan komisi A DPRD Kota Surabaya, KPU Kota Surabaya dan RDS Jumat (25/10/2024).
Di negara demokrasi, menurut Dekan Universitas Narotama Surabaya ini negara demokrasi yang bermonokrasi yang sudah diatur oleh hukum undang undang.
“Demokrasinya itu adalah penyaluran menggunakan hak suara oleh rakyat, dan monokrasinya itu adalah hukum undang undang,” terang Dr Rusdianto Sesung SH.MH.
Di dalam undang undang tersebut, ia mengatakan, membolehkan ada kotak kosong.
“Terus kita mau gimana kalau undang undangnya sudah demikian,” tanya Dr.Rusdianto Sesung SH.MH.
Di dalam bernegara, ia menuturkan, bahwa semua harus mematuhi ketentuan undang undang.
“Memang dari sisi legitimasi demokrasinya kurang, tapi dari sisi hukum tidak,” tegas Dr. Rusdianto Sesung SH.MH.
Legitimasi demokrasinya, menurut ia strata demokrasinya kurang, derajat demokrasinya kurang, karena tidak ada kompetisi atau berkompetisi dengan kotak kosong.
“Tapi dari sisi hukum monokrasinya sah seperti itu,” papar Dr.Rudianto Sesung SH.MH.
Menanggapi kelompok masyarakat yang menyatakan pendukung kotak kotak, menurut ia itu demokrasi
“Itu sah,” kata Dr.Rusdianto Sesung SH.MH
Yang tidak diperbolehkan itu adalah, ia menegaskan, ketika ada seseorang yang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya apalagi golput.
“Lah itu yang enggak boleh karena dilarang oleh undang undang kita,” kata Dr Rusdianto Sesung SH.MH.
Ia menambahkan, kalau untuk memilih kotak kosong boleh, karena menurutnya itu demokrasi juga.
“Boleh itu demokrasi juga,” pungkas Dr Rusdianto Sesung SH.MH. (irw)